
Pantau - Mahkamah Agung (MA) buka suara soal Hakim Agung Gazalba Saleh ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jubir MA, Hakim Agung Suharto, mengatakan bahwa sikap MA tidak berubah yakni tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk Gazalba Saleh.
"Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikenakan terhadap Pak Dr Gazalba Saleh SH MH," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, KPK menetapkan kembali Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
“KPK menetapkan tersangka kepada GS, hakim agung pada Mahkamah Agung, dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/3).
Ali menerangkan bahwa GS sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam pasal suap terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Saat penyidik melakukan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan suap tersebut, kata dia, ditemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dugaan upaya pencucian uang, antara lain, melalui transfer, pembelanjaan dan penukaran mata uang asing.
Jubir MA, Hakim Agung Suharto, mengatakan bahwa sikap MA tidak berubah yakni tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK untuk Gazalba Saleh.
"Menghormati proses hukum yang dilakukan KPK terkait dugaan gratifikasi dan TPPU yang dikenakan terhadap Pak Dr Gazalba Saleh SH MH," ujar Suharto kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Diketahui, KPK menetapkan kembali Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
“KPK menetapkan tersangka kepada GS, hakim agung pada Mahkamah Agung, dengan pasal gratifikasi dan TPPU,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (21/3).
Ali menerangkan bahwa GS sebelumnya telah menyandang status tersangka dalam pasal suap terkait dengan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
Saat penyidik melakukan pengumpulan alat bukti terkait dengan dugaan suap tersebut, kata dia, ditemukan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dalam penanganan perkara yang pernah disidangkan oleh GS sebagai salah satu hakimnya.
Tidak hanya itu, tim penyidik juga menemukan dugaan upaya pencucian uang, antara lain, melalui transfer, pembelanjaan dan penukaran mata uang asing.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia