HOME  ⁄  Nasional

Mahyeldi Minta Jokowi Timbang-timbang Kebijakan Larangan Bukber ASN

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Mahyeldi Minta Jokowi Timbang-timbang Kebijakan Larangan Bukber ASN
Pantau - Merespons arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan aparatu sipil negara (ASN) menggelar buka puasa bersama, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi buka suara. Ia mendesak pemerintah perlu menimbang-nimbang lagi soal larangan tersebut.

"Menurut hemat saya, ini perlu dipertimbangkan lagi," kata Mahyeldi seperti dilansir Antara, Jumat (24/3/2023).

Mahyeldi menyebut, terbitnya surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang dikeluarkan Sekretariat Kabinet (Setkab) ini menimbulkan pertanyaan dari masyarakat.

Mahyeldi menilai, pertimbangan soal larangan tersebut mesti dilakukan supaya tak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat terhadap pemerintah. Apalagi, lanjut Mahyeldi, di berbagai kesempatan, baik kepala negara, gubernur, bupati, maupun wali kota bisa dikatakan sudah tak lagi menggunakan masker.

Bahkan di luar negeri orang yang menggunakan masker justru proses keimigrasiannya agak lama. Mahyeldi menambahkan, hingga kini belum menerima surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.

Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

“Sudah dicek surat itu benar,” kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler