Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Hal Memberatkan Tuntutan 20 Tahun Bui AKBP Dody di Kasus Narkoba Irjen Teddy

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ini Hal Memberatkan Tuntutan 20 Tahun Bui AKBP Dody di Kasus Narkoba Irjen Teddy
Pantau - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, dituntut 20 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang juga melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa Terdapat beberapa hal yang memberatkan dalam tuntutan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan sejumah hal memberatkan bagi Dody, Salah satunya, Ia sebagai Kapolres Bukittinggi Melibatkan diri dalam peredaran narkotika jenis sabu.

"Hal memberatkan terdakwa telah menukar dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, terdakwa merupakan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dengan jabatan Kapolres Bukittinggi seharusnya terdakwa sebagai penegak hukum memberantas peredaran narkotika namun terdakwa melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat, perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yg anggotanya kurang lebih 400 ribu personel, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jakbar, Senin (27/3/2023).

Sementara, ada juga hal meringankan yakni Dody dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya.

"Hal meringankan. terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," kata jaksa,

Diketahui, dalam kasus ini Dody Prawiranegara didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Perbuatan itu dilakukan Dody bersama tiga orang lainnya, salah satunya Teddy Minahasa. Dody disebut diperintah oleh Teddy untuk mengganti sabu dengan tawas. Total sabu barang sitaan yang diganti dengan tawas ialah 5 Kg.

Sabu tersebut kemudian dijual via Linda yang juga menjadi terdakwa. Total sabu yang telah terjual ialah 1 Kg dengan harga Rp 400 juta. Dari harga itu, Teddy Minahasa disebut menerima Rp 300 juta yang diserahkan oleh AKBP Dody.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia