Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Eks Kapolsek Kalibaru Dituntut 17 Tahun Penjara di Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Pantau - Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto, dituntut 17 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Teddy Minahasa.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 tahun kurungan" ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Senin (27/3/2023).

Jaksa meyakini Kasranto bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun dalam tuntutan ini terdapat sejumlah hal yang memberatkannya yakni salah satunya adalah Kasranto dinilai telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkoba.

Sementara hal yang meringankannya adalah Kasranto mengakui dan menyesali perbuatannya. Jaksa juga menyebut tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Kasranto.

Diketahui, dalam kasus ini Kasranto didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa.

Kasranto didakwa bersama Irjen Pol, Teddy Minahasa, mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita, dan Syamsul Maarif. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia