
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus peganiayaan tehadap Cristalino David Ozora alias David (17) milik Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19) ke kepolisian.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, dikembalikan karena berkas tersebut belum lengkap.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap," ujar Ade Sofyan, Rabu (29/3/2023).
Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan pada Selasa (21/3) itu dikembalikan lagi ke penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jata untuk dilengkapi.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkar perkara itu dan diserahkan lagi ke kejaksaan.
Setelah selesai dan berkasa perkara itu dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2 sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas bisa segera disidang.
"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," kata Ade.
Diketahui, penganiayaan Mario Dandy keDavid yang merupakan anak pengurus GP Ansor terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam. Disebut-sebut penganiayaan dipicu aduan Agnes yang juga mantan pacar David.
Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua yang merupakan teman Mario Dandy. Sementara, status Agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Agnes sendiri juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam kasus penganiayaan ini, Agnes didakwa penganiayaan berencana.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, dikembalikan karena berkas tersebut belum lengkap.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas tersebut masih dinyatakan belum lengkap," ujar Ade Sofyan, Rabu (29/3/2023).
Berkas perkara yang sebelumnya dilimpahkan pada Selasa (21/3) itu dikembalikan lagi ke penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jata untuk dilengkapi.
Lebih lanjut, Ade mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memiliki waktu 30 hari untuk melengkapi berkar perkara itu dan diserahkan lagi ke kejaksaan.
Setelah selesai dan berkasa perkara itu dinyatakan lengkap atau P21, maka akan dilakukan pelimpahan tahap 2 sehingga Mario Dandy dan Shane Lukas bisa segera disidang.
"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP kita setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," kata Ade.
Diketahui, penganiayaan Mario Dandy keDavid yang merupakan anak pengurus GP Ansor terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2/2023) malam. Disebut-sebut penganiayaan dipicu aduan Agnes yang juga mantan pacar David.
Dalam kasus ini telah ditetapkan 2 orang tersangka yakni, Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas Rotua yang merupakan teman Mario Dandy. Sementara, status Agnes adalah anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak.
Agnes sendiri juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam kasus penganiayaan ini, Agnes didakwa penganiayaan berencana.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia