
Pantau - Agnes alias AG (15) yang merupakan pacar Mario Dandy Satrio (20),mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17).
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan sidang dijadwalkan digelar Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB. Pihak Agnes dan David telah hadir dalam persidangan.
"Prinsipnya jika pihak-pihak sudah lengkap ya sidang dimulai," kata Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menyampaikan bahwa sidang digelar secara tertutup di ruang sidang anak yang berada di PN Jaksel.
Diberitakan sebelumnya, Agnes menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan David. pada Rabu (29/3/2023). Dalam kasus penganiayaan ini, Agnes didakwa penganiayaan berencana.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan sidang dijadwalkan digelar Kamis (30/3/2023) pukul 09.00 WIB. Pihak Agnes dan David telah hadir dalam persidangan.
"Prinsipnya jika pihak-pihak sudah lengkap ya sidang dimulai," kata Djuyamto.
Lebih lanjut, Djuyamto menyampaikan bahwa sidang digelar secara tertutup di ruang sidang anak yang berada di PN Jaksel.
Diberitakan sebelumnya, Agnes menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penganiayaan David. pada Rabu (29/3/2023). Dalam kasus penganiayaan ini, Agnes didakwa penganiayaan berencana.
#Sidang Eksepsi#Kasus Penganiayaan#david#agnes#Mario Dandy#Agnes Gracia Haryanto#Cristalino David Ozora
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia