
Pantau – Hakim Sri Wahyuni Batubara melanjutkan sidang pemeriksaan saksi usai menolak nota keberatan (eksepsi) anak berkonflik dengan hukum AG (15) terkait keterlibatan dirinya bersama tersangka Mario Dandy dan Shane melakukan penganiayaan.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraini menyatakan alasan hakim menolak nota keberatan AG lantaran bukan orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Perlu pembuktian persidangan. Eksepsi tidak beralasan, maka haruslah ditolak," ucap Mellisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Mellisa menerangkan, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran, termasuk unsur keterlibatan AG sehingga perlu pembuktian di persidangan.
Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur materiil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu ayah korban D Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R dan RJ," tutupnya.
AG datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.47 WIB untuk menjalani sidang putusan sela yang dijadwalkan pada 09.00 WIB di ruang sidang anak.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan AG (15) pada sidang anak berkonflik dengan hukum di PN Jaksel terkait kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan bersama tersangka Mario Dandy Satrio (20) anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan temannya Shane Lukas (17).
"Intinya begitu. Pengadilan harus menolak eksepsi dari AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum," kata perwakilan tim kuasa hukum korban D dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dendy menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU sehingga tepat sesuai prosedur hukum.
"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan kepada wartawan, di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Sementara itu, kuasa hukum korban D, Mellisa Anggraini menyatakan alasan hakim menolak nota keberatan AG lantaran bukan orang yang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Perlu pembuktian persidangan. Eksepsi tidak beralasan, maka haruslah ditolak," ucap Mellisa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (3/4/2023).
Mellisa menerangkan, dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) sudah cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran, termasuk unsur keterlibatan AG sehingga perlu pembuktian di persidangan.
Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi unsur materiil berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP.
"Persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yaitu ayah korban D Jonathan Latumahina, Rustam Hatala, N, R dan RJ," tutupnya.
AG datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 08.47 WIB untuk menjalani sidang putusan sela yang dijadwalkan pada 09.00 WIB di ruang sidang anak.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menolak nota keberatan AG (15) pada sidang anak berkonflik dengan hukum di PN Jaksel terkait kasus penganiayaan terhadap D yang dilakukan bersama tersangka Mario Dandy Satrio (20) anak dari pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan temannya Shane Lukas (17).
"Intinya begitu. Pengadilan harus menolak eksepsi dari AG selaku anak yang berkonflik dengan hukum," kata perwakilan tim kuasa hukum korban D dari LBH GP Ansor, Dendy Zuhairil ketika ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.
Dendy menyatakan nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak AG melalui kuasa hukum tersebut dilawan oleh JPU sehingga tepat sesuai prosedur hukum.
#Eksepsi#penganiayaan#Pemeriksaan Saksi#Mario Dandy Satrio#Agnes Gracia Haryanto#Cristalino David Ozora
- Penulis :
- M Abdan Muflih