Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Tanggulangi Covid-19 dan Wabah PMK

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Pemerintah Bentuk Satgas Gabungan Tanggulangi Covid-19 dan Wabah PMK
Pantau – Pemerintah RI bakal membentuk Satgas Gabungan untuk menangani COVID-19 sekaligus penyakit mulut dan kuku (PMK). Hal itu untuk menanggulangi status kedaruratan COVID-19 yang masih diperpanjang hingga Mei mendatang.

"Akan disusun Satgas Gabungan yang langsung sekaligus menangani COVID-19 dan PMK sehingga lebih efisien dan bisa dikoordinasikan satu sama lain terutama dalam rangka penghematan pembiayaan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi virtual, Senin (3/4/2023).

Adapun masa kerja Satgas Gabungan hingga Juni 2023. Setelah itu, pemerintah akan melakukan peninjauan untuk menentukan kelanjutan keberadaan Satgas Gabungan.

"Dapat disepakati bahwa Satgas Gabungan akan berlanjut sampai bulan Juni dan setelah Juni ditinjau kembali urgensinya. Kalau masih diperlukan dilanjutkan kalau tidak akan diberhentikan dan kalau masih ada juga misalnya dari PMK mesti dilanjutkan. Nanti akan diatur lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu, Pemerintah resmi mengakhiri status darurat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak. Pemberhentian status darurat wabah PMK ditetapkan atas usulan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Sementara untuk PMK atau usulan Menteri Pertanian sudah bisa diakhiri masa pandeminya," ungkap Muhadjir.

Muhadjir mengatakan status darurat PMK akan dialihkan menjadi keadaan tertentu. Nantinya, pemerintah tetap akan melakukan penanganan khusus terhadap penyakit tersebut.

"Dialihkan menjadi keadaan tertentu. Artinya, keadaan khusus di mana walau udah nggak pandemi masih ada penanganan khusus. Ini penting untuk menata ulang regulasi payung hukum yang diberlakukan terutama terkait dalam penugasan BNPB," tuturnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah