Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ayah David: Tersangka Mulai Stres dan Teriak-teriak di Sel

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Ayah David: Tersangka Mulai Stres dan Teriak-teriak di Sel
Pantau - Ayah dari Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, mengungkap situasi persidangan pelaku anak, Agnes, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, pada sidang tersebut, banyak hal yang tidak tersampaikan di media karena tertutup.

"Mulai dari tersangka yang mulai stres dan teriak-teriak di sel," kata Jonathan lewat akun Twitternya, @seeksixsuck, Rabu (5/4/2023).

Tak hanya itu, Pengurus Pusat GP Ansor itu juga menyampaikan 'si tersangka' itu juga banjir air mata seperti yang pernah dia janjikan. "Saling serang antar tersangka," lanjutnya.

Dia pun meminta majelis hakim menggelar sidang secara terbuka atau langsung untuk perkara Mario Dandy Satria dan Shane Lukas. Alasannya, keduanya bukan anak di bawah umur.

"Sidang selanjutnya (Mario dan Shane) live dong, kan mereka bukan anak-anak," katanya.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, mengatakan bahwa sidang tuntutan terhadap Agnes dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, digelar secara tertutup. Dan bakal digelar terbuka saat sidang putusan atau vonis.

“Tetap tertutup. Jadi Pasal 61 UU PPA itu jelas bahwa sidang yang terbuka untuk perkara pidana anak hanya saat pembacaan putusan,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi pada Rabu (5/4/2023).

Sebelumnya, perkara Agnes alias AG, 15 tahun, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada Rabu ini, pacar Mario Dandy Satrio itu akan menjalani sidang tuntutan.

“Diagendakan siang nanti,” kata Kasi Intel Kejari Jaksel, Reza.

Sidang tuntutan rencananya akan digelar sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam kasus penganiayaan, Agnes didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan UU no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Sebelum menjadi terdakwa, status Agnes adalah pelaku anak bukan tersangka. Alasannya karena dia masih di bawah umur.
Penulis :
Syahrul Ansyari