Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Buruh Gugat UU Ciptaker ke MK
Pantau - Sejumlah organisasi buruh mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).

Undang-undang tersebut dikeluarkan oleh Presiden Jokowi pada 30 Desember 2022 dalam bentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang alias perppu.

Lalu DPR menyetujui Perppu Ciptaker itu menjadi UU pada 21 Maret 2023. Jokowi lantas mengesahkannya pada 31 Maret 2023.

Undang-undang tersebut memang menulai banyak penolakan dari sejumlah kalangan terutama kelompok pekerja atau buruh. Bahkan beberapa tahun yang lalu sempat ditunda pembahasannya buntut masifnya aksi demonstrasi menentang aturan tersebut.

Tak lama setelah DPR mengesahkan, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia mengeluarkan kritik tajam. Mereka mengunggah video yang menunjukkan tikus-tikus keluar dari gedung wakil rakyat itu, kemudian ada ratu tikus dengan wajah Ketua DPR Puan Maharani.
Penulis :
Syahrul Ansyari