Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Partai Berkarya Gugat Pemilu Ditunda, PAN: Keputusan PN Jakpus Tak Sah

Oleh Ahmad Ryansyah
SHARE   :

Partai Berkarya Gugat Pemilu Ditunda, PAN: Keputusan PN Jakpus Tak Sah
Pantau -  Partai Berkarya mengikut jejak Partai Prima yang menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan Pemilu 2024. PAN menyebut PN Jakpus bersifat ilegal dan tidak sah.
"Karena keputusan hukum untuk menunda pemilu dan memasukkan Partai Berkarya tidak dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan maka keputusan PN Jakpus bersifat ilegal atau tidak sah," kata Waketum PAN Viva Yoga Mauladi saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).

"PN Jakpus tidak memiliki kompetensi atau kewenangan absolut. Urusan sengketa penetapan parpol sebagai peserta pemilu tidak ada kaitannya dengan peradilan umum," imbuhnya.

Viva menyebut keputusan PN Jakpus dalam menerima gugatan Partai Prima pada awalnya tentu menimbulkan konflik menjelang pelaksanaan Pemilu 2024. Dia meminta Komisi Yudisial (KY) untuk segera turun tangan atas gugatan Partai Berkarya tersebut.

"Keputusan ini dipastikan akan menimbulkan potensi konflik akan memanas menjelang pelaksanaan pemilu. Dan bagi kaum di luar pemerintah akan mengaitkan persoalan ini dengan intervensi pemerintah untuk menunda pemilu. Padahal dari pemerintah sudah jelas sikapnya untuk melaksanakan pemilu tepat waktu," ujarnya.

"PAN berharap agar Komisi Yudisial (KY) segera memeriksa atas pelanggaran kode etik perilaku hakim. Hal ini bertujuan agar jangan ada perilaku hakim yang menyimpang dan bisa menjadi pembelajaran dalam penegakan etika dan perilaku hakim," lanjutnya.
Penulis :
Ahmad Ryansyah