
Pantau - Agnes alias AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20) akan mengahadari sidang vonis terkait kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora yang dijalani hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa sebelumnya ada statement dari penasehat hukum Agnes tidak akan dihadirkan. Informasi terbarunya, Agnes dihadirkan dalam sidang, Namun Djuyamto tidak menyampaikan alasan Agnes dihadirkan, katanya itu merukapan otoritas jaksa.
"Itu kan otoritas daripada jaksa sendiri. Jaksa sudah menyampaikan ke saya, nanti silakan ditanyakan ke kejaksaan," katanya.
Adapun sidang vonis Agnes akan digelar secara terbuka untuk umum. Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," tuturnya.
Diketahui, Agnes dituntut selama empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Agnes akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khsus Anak (LPKA).
“Yang bersangkutan itu dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi.
Jaksa meyakini Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.
"Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan," ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa sebelumnya ada statement dari penasehat hukum Agnes tidak akan dihadirkan. Informasi terbarunya, Agnes dihadirkan dalam sidang, Namun Djuyamto tidak menyampaikan alasan Agnes dihadirkan, katanya itu merukapan otoritas jaksa.
"Itu kan otoritas daripada jaksa sendiri. Jaksa sudah menyampaikan ke saya, nanti silakan ditanyakan ke kejaksaan," katanya.
Adapun sidang vonis Agnes akan digelar secara terbuka untuk umum. Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak," tuturnya.
Diketahui, Agnes dituntut selama empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Agnes akan menjalani masa pidananya di Lembaga Pembinaan Khsus Anak (LPKA).
“Yang bersangkutan itu dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi.
Jaksa meyakini Agnes yang merupakan anak berkonflik dengan hukum itu terbukti bersalah dan melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” katanya.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia