
Pantau - Terdakwa kasus penganiayaan David, anak Agnes Gracia alias AG (15) batal dihadirkan pada sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG tidak berada di kursi terdakwa, melainkan di ruang tunggu anak.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo meminta AG tidak dihadirkan di ruang sidang. Hakim bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU), kemudian jaksa sepakat untuk AG tetap menunggu di ruang tunggu.
AG dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum, dengan ini AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan di PN Jaksel.
"Kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu. Ada beberapa yang belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," sambungnya.
Sebelumnya, Agnes alias AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) dijadwalkan akan mengahadari sidang vonis terkait kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora yang dijalani hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa sebelumnya ada statement dari penasehat hukum Agnes tidak akan dihadirkan. Informasi terbarunya, Agnes dihadirkan dalam sidang, Namun Djuyamto tidak menyampaikan alasan Agnes dihadirkan, katanya itu merukapan otoritas jaksa.
“Itu kan otoritas daripada jaksa sendiri. Jaksa sudah menyampaikan ke saya, nanti silakan ditanyakan ke kejaksaan,” katanya.
Adapun sidang vonis Agnes akan digelar secara terbuka untuk umum. Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” tuturnya.
Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo meminta AG tidak dihadirkan di ruang sidang. Hakim bertanya ke jaksa penuntut umum (JPU), kemudian jaksa sepakat untuk AG tetap menunggu di ruang tunggu.
AG dituntut hukuman 4 tahun penjara. Ia diyakini melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Anak berkonflik dengan hukum, dengan ini AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman kepada wartawan di PN Jaksel.
"Kalau hal yang memberatkan sudah pasti karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat, itu menjadi salah satu. Ada beberapa yang belum bisa saya sebutkan semuanya, salah satunya adalah itu," sambungnya.
Sebelumnya, Agnes alias AG (15), mantan pacar Mario Dandy Satrio (20) dijadwalkan akan mengahadari sidang vonis terkait kasus penganiyaan terhadap Cristalino David Ozora yang dijalani hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Kami dapat informasi dari teman-teman kejaksaan bahwa nanti terdakwa AG akan dihadirkan,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).
Lebih lanjut, Djuyamto mengatakan bahwa sebelumnya ada statement dari penasehat hukum Agnes tidak akan dihadirkan. Informasi terbarunya, Agnes dihadirkan dalam sidang, Namun Djuyamto tidak menyampaikan alasan Agnes dihadirkan, katanya itu merukapan otoritas jaksa.
“Itu kan otoritas daripada jaksa sendiri. Jaksa sudah menyampaikan ke saya, nanti silakan ditanyakan ke kejaksaan,” katanya.
Adapun sidang vonis Agnes akan digelar secara terbuka untuk umum. Djuyamto mengatakan sidang dijadwalkan terlaksana pada pukul 14.00 WIB.
“Bahwa pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di ruang sidang anak,” tuturnya.
- Penulis :
- renalyaarifin