
Pantau - Anas Urbaningrum akan bebas pada hari ini Selasa (11/4/2023). Sejumlah spanduk pun menghiasi halaman depan Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung.
Hal itu terlihat dari video yang diunggah oleh akun Twitter @anasurbaningrum.
"Pagi yang cerah di Sukamiskin. *admin," tulisnya.
Tampak setidaknya ada dua spanduk. Pertama bergambar Anas yang tengah memegang dagunya. Kemudian bertuliskan "Tidak ada kamus berhenti berjuang"
Lalu spanduk kedua, dengan gambar yang sama, bertuliskan "Selamat datang Anas Urbaningrum"
Pada video yang lain, puluhan orang sudah berada di lembaga pemasyarakatan tersebut. Sebagian besar mengenakan baju atau kemeja warna putih. Ada pula yang mengenakan rompi warna biru dongker dan pakain bebas lainnya.
Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Hambalang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.
Hal itu terlihat dari video yang diunggah oleh akun Twitter @anasurbaningrum.
"Pagi yang cerah di Sukamiskin. *admin," tulisnya.
Tampak setidaknya ada dua spanduk. Pertama bergambar Anas yang tengah memegang dagunya. Kemudian bertuliskan "Tidak ada kamus berhenti berjuang"
Lalu spanduk kedua, dengan gambar yang sama, bertuliskan "Selamat datang Anas Urbaningrum"
Pada video yang lain, puluhan orang sudah berada di lembaga pemasyarakatan tersebut. Sebagian besar mengenakan baju atau kemeja warna putih. Ada pula yang mengenakan rompi warna biru dongker dan pakain bebas lainnya.
Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, Hambalang. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek pemerintah, termasuk Hambalang.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari