
Pantau.com - Dua hari pasca penutupan ajang olahraga Asian Games 2018, KPK telah menerima 14 laporan gratifikasi dari sejumlah pejabat negara. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan laporan gratifikasi tersebut berupa tiket menonton pertandingan Asian Games.
"KPK menerima 13 laporan penerimaan tiket yang tidak digunakan dan satu laporan penerimaan dua tiket yang telah digunakan," kata Febri kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/9/2018).
Baca juga: PNS Terlibat Kasus Korupsi Paling Banyak di Tiga Provinsi Ini
Febri enggan menjabarkan instansi terkait dari pejabat negara yang membuat laporan tersebut. Namun ia mengatakan laporan tersebut melibatkan pejabat negara dari berbagai level jabatan yang beragam.
"Level jabatan pelapor beragam, yaitu Dirjen, Direktur, Kepala Sub Direktorat, dan sekretaris dan account representative di DJP," tambahnya.
Baca juga: Sudah 41 Orang Anggota DPRD Kota Malang Jadi Tersangka KPK dari Total 45 Orang
Febri menjelaskan penjabat negara wajib mengembalikan pemberian tiket pertandingan Asian Games kepada negara karena tidak menyangkut pada tugas kenegaraan.
Namun jika tiket sudah terlanjur digunakan sebelum membuat laporan ke KPK, Febri menyampaikan, pejabat negara tetap wajib mengganti tiket tersebut sesuai dengan nominal yang ditetapkan.
- Penulis :
- Adryan N