Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sampai di Sidang Banding, Motif Ferdy Sambo Bunuh Yosua Belum Terungkap

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Sampai di Sidang Banding, Motif Ferdy Sambo Bunuh Yosua Belum Terungkap
Pantau - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Meski demikian, mereka tidak mengungkap motif pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Berkaitan motif yang dilakukan pemohon banding Ferdy Sambo bahwa judex facti berpendapat motif tidak wajib dibuktikan," kata hakim, Rabu (12/4/2023).

Hakim menyampaikan dalam proses peradilan, motif memang menjadi bagian untuk menentukan berat ringan hukuman yang dijatuhkan. Akan tetapi sifatnya kasuistik.

"Dengan demikian, apa yang dipertimbangkan judex facti tingkat pertama mengenai motif adalah sudah benar, yakni bukannya tidak ada motif, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran motif terdakwa Ferdy Sambo antara penasihat hukum dengan majelis hakim," katanya.

Mereka melanjutkan motif ini semakin tidak jelas karena saksi-saksi penting seperti Kuat Ma'ruf, Susi, yang ada di tempat kejadian di rumah di Magelang sejak awal tidak terbuka ketika ditanya oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tentang apa yang terjadi dan dijawab tidak tahu.

"Padahal yang bertanya adalah pihak yang nyata bertanggung jawab terhadap Putri Candrawathi," tutur hakim.

Sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Penulis :
Syahrul Ansyari