
Pantau - Seorang pria bernama Dion Aryo, warga Rejoso, Nganjuk, ditangkap polisi di Kota Mojokerto. Sebabnya, ia menjajakan seorang wanita hamil untuk melakukan seks bertiga alias threesome.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi, menyatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Yuli kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Yuli menuturkan para pelaku digerebek petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota di sebuah hotel pada Jumat (17/3/2023). Saat itu, mereka sedang bermain seks bertiga.
"Teman perempuannya kondisi hamil 8 bulan," kata Yuli lagi.
Ia menambahkan polisi kemudian menggelandang Dion bersama teman perempuannya berinisial RAF dan pria hidung belang ke Polres Mojokerto Kota. Mereka diperiksa secara intensif.
Wakapolres Mojokerto Kota, Kompol Yuli Candra Dewi, menyatakan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Yuli kepada wartawan, Rabu (12/4/2023).
Yuli menuturkan para pelaku digerebek petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota di sebuah hotel pada Jumat (17/3/2023). Saat itu, mereka sedang bermain seks bertiga.
"Teman perempuannya kondisi hamil 8 bulan," kata Yuli lagi.
Ia menambahkan polisi kemudian menggelandang Dion bersama teman perempuannya berinisial RAF dan pria hidung belang ke Polres Mojokerto Kota. Mereka diperiksa secara intensif.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari