billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jawa Barat Mulai 17 April 2023

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Kendaraan Besar Dilarang Lewat Jawa Barat Mulai 17 April 2023
Pantau - Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan Jawa Barat Agus Pribadi menyatakan kendaraan besar dan angkutan barang dilarang melewati jalan tol dan non tol di Jawa Barat mulai Senin 17 April 2023.

Hal itu berdasarkan keputusan bersama antara Dirjen Perhubungan Darat kemudian Bina Marga dan Korlantas.

"Bahwa akan dilakukan pembatasan operasional angkutan barang, ini dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol," kata Agus di Bandung, Kamis (13/4/2023).

Agus menuturkan angkutan barang yang dilarang adalah yang lebih dari 14 ton kemudian mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dengan kereta tempelan, kereta gandengan, mobil yang mengangkut galian tanah, pasir batu tambang.

"Ada pengecualian yaitu angkutan barang yang mengangkut BBM, uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor pemudik, barang pokok sembako itu dapat pengecualian," katanya.

Agus menambahkan larangan itu dilakukan saat arus mudik dan arus balik. Saat arus mudik, kendaraan barang dilarang melintas mulai 17 April pukul 16.00 WIB sampai dengan 21 April 2023 pukul 00.00 WIB.

Kemudian, ketika arus balik pada 24 April pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 April pukul 08.00 WIB. Dan pada 29 April pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal 2 Mei pukul 08.00 WIB.
Penulis :
Syahrul Ansyari