
Pantau – Kasus viralnya surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dan paket lebaran yang dilayangkan oleh pihak BNN Tasikmalaya kepada PO Bus Budiman berbuntut panjang.
Usai kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim diperiksa, kini Iwan juga bakal dikenakan sanksi tegas atas beredarnya surat tersebut.
Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan bahwa Iwan bakal dikenakan sanksi lantaran sudah menyalahgunakan wewenang.
“Sanksi tentunya ada. karena selain tindakan ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang, yang bersangkutan tidak sejalan dengan pimpinan yang menjunjung tinggi integritas,” kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis (13/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa pimpinan dan anggota BNN Kota Tasikmalaya terkait beredarnya surat permohonan partisipasi tunjangan hari raya atau paket Lebaran ke PO bus Budiman.
Adanya pemeriksaan oleh BNN itu dibenarkan oleh Sub-Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya Ridwan Jumiarsa.
"Kasusnya sudah ditangani oleh BNN RI. Sekarang sudah ada pemeriksaan," kata Ridwan, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (12/4/2023).
Ia menuturkan persoalan surat permohonan partisipasi tunjangan hari raya (THR) kepada Perusahaan Otobus (PO) Budiman sudah dijelaskan oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya dan suratnya sudah ditarik kembali.
"Surat tersebut tidak jadi dilayangkan ke PO Budiman dan ditarik kembali," katanya.
Ridwan menjelaskan sesuai keterangan dari Kepala BNN Kota Tasikmalaya bahwa surat permohonan THR itu baru dibuat satu lembar dan hanya ditujukan kepada satu perusahaan, yakni PO Budiman.
Ia mengakui munculnya tudingan negatif dari masyarakat terkait permohonan THR itu dan hal itu tidak terbayangkan sebelumnya.
"Untuk kasus itu, kami sebagai anggota tidak tahu akan hal itu. Itu silakan ditanyakan kepada kepala BNN," katanya.
Usai kepala BNN Tasikmalaya Iwan Kurniawan Hasyim diperiksa, kini Iwan juga bakal dikenakan sanksi tegas atas beredarnya surat tersebut.
Kepala BNN Jawa Barat Brigjen Pol M Arief Ramdhani mengatakan bahwa Iwan bakal dikenakan sanksi lantaran sudah menyalahgunakan wewenang.
“Sanksi tentunya ada. karena selain tindakan ini merupakan salah satu bentuk penyalahgunaan wewenang, yang bersangkutan tidak sejalan dengan pimpinan yang menjunjung tinggi integritas,” kata Arief saat dikonfirmasi pada Kamis (13/4/2023).
Diberitakan sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) memeriksa pimpinan dan anggota BNN Kota Tasikmalaya terkait beredarnya surat permohonan partisipasi tunjangan hari raya atau paket Lebaran ke PO bus Budiman.
Adanya pemeriksaan oleh BNN itu dibenarkan oleh Sub-Koordinator Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Tasikmalaya Ridwan Jumiarsa.
"Kasusnya sudah ditangani oleh BNN RI. Sekarang sudah ada pemeriksaan," kata Ridwan, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (12/4/2023).
Ia menuturkan persoalan surat permohonan partisipasi tunjangan hari raya (THR) kepada Perusahaan Otobus (PO) Budiman sudah dijelaskan oleh Kepala BNN Kota Tasikmalaya dan suratnya sudah ditarik kembali.
"Surat tersebut tidak jadi dilayangkan ke PO Budiman dan ditarik kembali," katanya.
Ridwan menjelaskan sesuai keterangan dari Kepala BNN Kota Tasikmalaya bahwa surat permohonan THR itu baru dibuat satu lembar dan hanya ditujukan kepada satu perusahaan, yakni PO Budiman.
Ia mengakui munculnya tudingan negatif dari masyarakat terkait permohonan THR itu dan hal itu tidak terbayangkan sebelumnya.
"Untuk kasus itu, kami sebagai anggota tidak tahu akan hal itu. Itu silakan ditanyakan kepada kepala BNN," katanya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih










