Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan 2,71 Kilogram Ganja dari Sumatera Selatan, Residivis Kembali Tertangkap

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

BNNP DIY Gagalkan Penyelundupan 2,71 Kilogram Ganja dari Sumatera Selatan, Residivis Kembali Tertangkap
Foto: Kepala BNNP DIY Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono saat konferensi pers di Yogyakarta, Jumat 20/2/2026 (sumber: ANTARA/Luqman Hakim)

Pantau - Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta menggagalkan penyelundupan ganja seberat 2,71 kilogram yang dibawa tersangka berinisial F dari Baturaja, Sumatera Selatan.

Kepala BNNP DIY Brigadir Jenderal Polisi Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan kasus tersebut dalam konferensi pers di Yogyakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.

Tersangka F ditangkap bersama barang bukti saat turun dari bus di Terminal Jombor, Kabupaten Sleman, pada Selasa, 17 Februari 2026 sore.

"Penangkapan dilakukan setelah kami mendapat informasi dari masyarakat sehingga BNN melakukan investigasi," katanya.

Kronologi Penangkapan di Terminal Jombor

Sulistyo menjelaskan tersangka berangkat dari Baturaja pada Senin, 16 Februari 2026 pukul 05.00 WIB dan tiba di Terminal Jombor, Yogyakarta pada Selasa, 17 Februari 2026 pukul 17.25 WIB.

Setibanya di Yogyakarta, tersangka berencana bertemu dengan temannya yang dulu pernah satu lapas.

Menurut Sulistyo, tersangka F bukan kali pertama membawa ganja ke Yogyakarta karena pada tahun 2022 ia pernah ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 600 gram.

Tersangka diketahui baru keluar dari lapas pada April 2025 sebelum kembali tertangkap dalam kasus serupa.

"Kali ini barang bukti yang dibawa lebih besar, yaitu 2,71 kilogram," ucap Sulistyo.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Tim Pemberantasan BNNP DIY menyita 12 paket ganja serta satu linting rokok yang juga berisi ganja dengan total berat mencapai 2,715 kilogram.

Rinciannya terdiri atas tiga paket berisi ganja seberat 2,055 kilogram dan sembilan paket lainnya berisi 660 gram ganja.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu linting rokok berisi 0,57 gram ganja, tas ransel, satu unit handphone, dan sepasang celana panjang milik tersangka.

Sejumlah paket ganja tersebut diketahui dibeli tersangka F dari temannya di Kapahiang, Bengkulu.

"Kami masih menyelidiki lebih lanjut terkait jaringannya, baik jaringan atasnya maupun jaringan di bawahnya," kata dia.

Tersangka F dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Penulis :
Arian Mesa