Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sengkarut Kereta Cepat, Warganet Ingatkan Penolakan Eks Menhub Jonan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sengkarut Kereta Cepat, Warganet Ingatkan Penolakan Eks Menhub Jonan
Pantau - Pembangunan Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung masih menuai kontroversi. Hal itu tak lepas dari membengkaknya jumlah anggaran, nilai kompensasi, serta jaminan yang diberikan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Pemerintah China sudah sepakat mengenai besaran cost overrun atau pembengkakan biaya sebesar 1,2 miliar USD untuk keberlanjutan proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB).

Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga menyetujui masa konsesi Kereta Cepat Jakarta Bandung yang dioperasikan oleh Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) selama 80 tahun.

Menyusul kontroversi ini, warganet pun diramaikan dengan pernyataan eks Menhub Ignasius Jonan pada 2015 silam. Ketika awal rencana Kereta Cepat Jakarta-Bandung diluncurkan, Jonan menilai kereta cepat tak dibutuhkan.

Baca Juga: Begini Bahayanya Jika APBN Jadi Jaminan Proyek Kereta Cepat

Jonan pernah meminta agar tidak ada pembangunan kereta cepat di Pulau Jawa. Ia mendorong pembangunan fasilitas KA ke Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dalam lima tahun ke depan.

"Jangan ada pembangunan kereta cepat di Jawa, walaupun pinjaman luar negeri," ujar Jonan dalam rapat bersama DPR di Jakarta, Rabu (21/1/2015).

Menurut Jonan, pembangunan kereta cepat di Pulau Jawa akan membebani anggaran negara. Sementara, wilayah lain belum memiliki fasilitas transportasi tersebut.

Pada awal September 2015, Jonan menyatakan kereta cepat Jakarta-Bandung tak begitu diperlukan. Ia menilai rute dengan jarak 142,3 km itu terlalu pendek dan tidak cocok dengan kereta berkecepatan di atas 300 km per jam.

Baca Juga: Luhut Klaim Kereta Cepat Jakarta-Bandung Diresmikan Jokowi 18 Agustus

Namun, pada 12 Januari 2016, Jonan menandatangani izin trase atau rute kereta api cepat Jakarta-Bandung. Meski begitu, ia tidak hadir pada acara peletakan batu pertama proyek ini karena alasan sedang berfokus menuntaskan perizinan.

Pada 2016 Jonan mulai melunak, namun tetap terukur. Ia meminta agar waktu konsesi paling lama 50 tahun. Setelah waktu konsesi habis, ia mnegaskan kereta cepat Jakarta-Bandung harus diserahkan kepada negara tanpa ada utang dan dalam kondisi yang layak operasi.

"Setelah 50 tahun, (KA cepat) harus diserahkan (ke negara) dalam bentuk free and clear dan layak operasi," ujarnya di DPR RI, Selasa (26/1/2016).
Penulis :
Aditya Andreas