
Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Dawee Printing Indonesia di Bekasi, Sabtu (15/4/2023).
Selanjutnya, Kemnaker juga menggelar sidak ke Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu 15 April 2023.
Sidak dilakukan Kemnaker untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Simak! Ini Langkah Hukum Jika Perusahaan Tak Bayar Hak THR Karyawan
"Kami melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan patuh terhadap regulasi THR," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pada hari ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucap Haiyani.
Baca Juga: Pantau Ternak Sapi di Bekasi, Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Jelang HBKN Aman
Ia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.
"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR bagi para pekerja dan buruh," tandasnya.
Selanjutnya, Kemnaker juga menggelar sidak ke Mitra 10 Percetakan Negara dan PT Dunkindo Lestari di Jakarta Pusat pada Sabtu 15 April 2023.
Sidak dilakukan Kemnaker untuk memastikan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 sesuai dengan regulasi, yaitu dibayarkan kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum hari raya Idul Fitri.
Baca Juga: Simak! Ini Langkah Hukum Jika Perusahaan Tak Bayar Hak THR Karyawan
"Kami melakukan sidak untuk memastikan bahwa semua perusahaan patuh terhadap regulasi THR," kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Haiyani Rumondang.
Haiyani mengatakan, dari hasil sidak yang dilakukan pada hari ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan menemukan perusahaan-perusahaan tersebut sudah membayarkan THR kepada para pekerjanya.
"Ada yang dibayar hari ini, ada yang dibayar kemarin, bahkan sudah ada yang dibayar pada tanggal 10 (April) yang lalu. Itu semua sudah sesuai dengan ketentuan THR," ucap Haiyani.
Baca Juga: Pantau Ternak Sapi di Bekasi, Mentan SYL Pastikan Ketersediaan Jelang HBKN Aman
Ia mengatakan, hari ini merupakan hari terakhir pembayaran THR oleh perusahaan kepada para pekerjanya.
Berdasarkan penanggalan kalender nasional, hari raya Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 April. Oleh karena itu, ia mengimbau perusahaan yang belum membayar THR agar segera membayarnya.
"Hari inilah hari terakhir perusahaan wajib membayar THR bagi para pekerja dan buruh," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas