Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemnaker Tegaskan Kepatuhan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri Morowali

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kemnaker Tegaskan Kepatuhan Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Kawasan Industri Morowali
Foto: Tim Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, 1-3 September 2025 (sumber: Kemnaker RI)

Pantau - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya terkait penggunaan tenaga kerja asing (TKA), saat melakukan pemeriksaan di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, pada 1–3 September 2025.

Pemeriksaan Kepatuhan TKA di IMIP

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, menyatakan pihaknya ingin memastikan setiap TKA yang bekerja di Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

" Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal," ungkapnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan regulasi ketenagakerjaan dipatuhi sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja, buruh, dan pengusaha.

Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaruh perhatian besar pada kepatuhan perusahaan terkait penggunaan TKA.

"Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia," ujar Rinaldi.

Temuan dan Tindak Lanjut

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan beberapa tenant mempekerjakan orang asing tanpa dokumen pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau hanya menggunakan visa kunjungan jenis D2, C2, C18, dan C20.

Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan norma ketenagakerjaan yang berlaku.

"Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan sejumlah saran perbaikan. Bahkan tidak menutup kemungkinan, sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan," katanya.

Rinaldi juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT IMIP yang telah memberikan akses penuh dalam jalannya pemeriksaan.

Ia menegaskan pengawasan ketenagakerjaan bukan hanya tindakan represif, tetapi juga upaya menciptakan kepastian hukum.

Dengan adanya pengawasan, diharapkan terbentuk hubungan kerja yang kondusif, harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah.

" Kami berharap perusahaan-perusahaan di dalam kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal," ujar dia.

Penulis :
Shila Glorya