
Pantau.com - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) beberapa waktu yang lalu telah melayangkan surat kepada Roy Suryo selaku mantan menteri untuk mengembalikan 3.226 unit Barang Milik Negara (BMN).
Menanggapi kabar tersebut, Roy pun membantahnya. Wakil Ketua umum (Waketum) DPP Partai Demokrat itu menegaskan bahwa dia sama sekali tidak membawa 3.226 unit aset milik negara seperti apa yang dituduhkan.
Baca juga: Roy Suryo Tegaskan Demokrat Solid Dukung Prabowo-Sandiaga
“Aset BMN Kemenpora sebanyak 3226 unit yang disebut-sebut masih saya bawa? Padahal tidak sama sekali,” ujar Roy kepada wartawan, Rabu (5/9/2018).
Roy menilai, surat yang dilayangkan Kemenpora itu merupakan bentuk fitnah yang ditujukan kepadanya. Mengingat, katanya, sekarang memasuki tahun politik.
“Saya duga dengan keras bahwa ini adalah fitnah untuk menjatuhkan martabat dan nama baik saya di tahun politik ini,” ungkapnya.
Sekadar informasi Kementerian Pemuda dan Olahraga melayangkan surat nomor 523/SET.BII/V/2018 tanggal 1 Mei 2018. Surat perihal pemberitahuan soal pengembalian Barang Milik Negara (BMN) yang ditujukan kepada mantan Menpora Roy Suryo.
Baca juga: Berkaca pada Asian Games, Menpora Pede Indonesia Jadi Tuan Rumah Olimpiade 2032
Surat itu dilayangkan menanggapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) soal temuan 3.226 BMN yang belum dikembalikan.
Dalam surat tersebut Kemenpora meminta Roy Suryo segera mengembalikan BMN untuk diinvestarisasikan. Surat ditandatangani Sekretaris Kemenpora Gatot S. Dewa Broto
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi