Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Beri Kompensasi Korban Terorisme Senilai Rp1,6 Milyar

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Pemerintah Beri Kompensasi Korban Terorisme Senilai Rp1,6 Milyar

Pantau.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyerahkan ganti rugi dari negara (kompensasi) sebesar Rp1,6 miliar kepada korban tiga peristiwa terorisme, yakni peristiwa bom Thamrin, bom Kampung Melayu, dan serangan teroris di Mapolda Sumut.

Penyerahan kompensesi dilakukan oleh Menko Polhukam Wiranto didampingi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai kepada 17 korban dan keluarga korban terorisme di Kantor LPSK Jakarta, Kamis (6/8/2018).

Wiranto mewakili pemerintah memberikan apresiasi kepada LPSK karena dapat mewujudkan misi pemerintah untuk memberikan kompensasi korban dan keluarga korban dari berbagai tindakan kejahatan.

"Memang kalau dilihat dari nominal tidak sepadan dengan apa yang dirasakan, paling tidak ada kesungguhan pemerintah memberikan atensi kepada para korban," ujar Wiranto.

Baca juga: Presiden: Masyarakat Harus Terlibat Perangi Terorisme

Sementara itu, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan permohonan kompensasi korban tiga peristiwa tersebut dikabulkan oleh majelis hakim yang menyidangkan kasus-kasus tersebut.

"Syukur Alhamdulilah upaya korban mendapatkan ganti rugi dikabulkan oleh hakim, kemudian kompensasi tersebut dibayarkan oleh negara melalui LPSK," terang Semendawai.

Total korban yang menerima kompensasi adalah 17 orang korban terdiri atas 13 orang korban bom Thamrin, tiga orang korban bom Kampung Melayu, dan seorang korban serangan teroris di Mapolda Sumut.

Total nominal yang dibayarkan adalah sebesar Rp1,6 miliar, terdiri atas Rp814 juta untuk korban terorisme bom Thamrin, Rp202 juta untuk korban terorisme bom Kampung Melayu, dan Rp611 juta untuk korban serangan teroris di Mapolda Sumut.

"Jumlah tersebut memang tidak bisa menyembuhkan luka fisik, trauma psikologis, atau mengembalikan nyawa yang hilang, tetapi setidaknya bisa mengganti kerugian materi korban dan keluarganya," tutur Semendawai.

Baca juga: Dua Napi Terorisme Menolak Mencoblos

Kompensasi sendiri memiliki pesan bahwa negara hadir untuk para korban dimana ada ganti rugi secara materi atas derita korban.

Kompensasi juga menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi sebagai sarana bagi korban untuk mendapatkan haknya, termasuk kompensasi.

"Kami harap dengan kehadiran negara dan adanya perhatian atas hak korban dari sistem peradilan, akan memberikan semangat bagi para korban untuk melanjutkan kehidupannya," pungkasnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi