
Pantau - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan memeriksa jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara berinisial EKT terkait dugaan pemersaan terhadap seorang guru SD bernama Sarlita itu viral di media sosial.
"Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (14/5/2023).
Adapun pemeriksaan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum jaksa EKT.
Diketahui, Kejati Sumut telah menyerahkan jaksa EKT ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, jika pemeriksaan dan pengawasan membuktikan oknum jaksa tersebut bersalah, Kejati Sumut nanti akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jaksa EKT ini juga telah diperiksa di Bidang Pengawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah pertama, telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut, dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
“Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Kajati Sumut, Idianto.
Sebagai infomasi, pemerasaan ini bermula saat MRR anak Sarlita ditangkap karena kasus narkoba. Dengan bantuan tetangganya, Sarlita dihubungkan dengan EKT
Atas kasus ini Sarlita mengaku diperas oleh EKT, bahkan ia mempunyai bukti rekaman video peristiwa tersebut. EKT diduga meminta sejumlah uang agar kasus itu menjadi diringankan. Awalnya EKT meminta Rp100 juta namun ditawar menjadi Rp80 juta, dari kesepatakan akhir itu Sarlita baru memberikan uang Rp35 juta dengan cara dicicil.
Bukan hanya diperas oleh oknum Jaksa EKT, Sarlita juga diperas oleh oknum polisi penyidik di Polres Batu Bara yang menangani kasus anaknya.
"Karena sudah tidak punya uang dan diperas berkali kali, keluarga berembuk lalu melakukan perekaman saat memberikan uang kepada jaksa EK dengan video. Penyerahan uang itu terakhir Rp 5 juta ke jaksa EK di tanggal 12 April," kata pengacara Sarlita, Thomy Faisal, Kamis (11/5).
Kasus narkoba yang menjerat MRR saat ini dalam tahap penelitian jaksa Kejari Batubara. MRR ditangkap bersama temannya DYN pada 12 Januari 2023. MRR dituduh memiliki narkoba saat berboncengan dengan temannya.
"Anak klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu menahu soal narkoba itu dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu," jelas Thomy.
"Senin tanggal 15 Mei 2023 akan dilakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa EKT, pihak pelapor dan pihak-pihak terkat," ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Minggu (14/5/2023).
Adapun pemeriksaan tersebut sesuai dengan Surat Perintah Inspeksi Kasus dengan nomor Surat Perintah Nomor: PRINT-23/L.2/H.I.1/05/2023 tanggal 12 Mei 2023 untuk melakukan Inspeksi Kasus terhadap oknum jaksa EKT.
Diketahui, Kejati Sumut telah menyerahkan jaksa EKT ke Bidang Pengawasan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian, jika pemeriksaan dan pengawasan membuktikan oknum jaksa tersebut bersalah, Kejati Sumut nanti akan menindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jaksa EKT ini juga telah diperiksa di Bidang Pengawasan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Kejati Sumut telah mengambil langkah-langkah pertama, telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut, dan yang bersangkutan telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu.
“Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan,” kata Kajati Sumut, Idianto.
Sebagai infomasi, pemerasaan ini bermula saat MRR anak Sarlita ditangkap karena kasus narkoba. Dengan bantuan tetangganya, Sarlita dihubungkan dengan EKT
Atas kasus ini Sarlita mengaku diperas oleh EKT, bahkan ia mempunyai bukti rekaman video peristiwa tersebut. EKT diduga meminta sejumlah uang agar kasus itu menjadi diringankan. Awalnya EKT meminta Rp100 juta namun ditawar menjadi Rp80 juta, dari kesepatakan akhir itu Sarlita baru memberikan uang Rp35 juta dengan cara dicicil.
Bukan hanya diperas oleh oknum Jaksa EKT, Sarlita juga diperas oleh oknum polisi penyidik di Polres Batu Bara yang menangani kasus anaknya.
"Karena sudah tidak punya uang dan diperas berkali kali, keluarga berembuk lalu melakukan perekaman saat memberikan uang kepada jaksa EK dengan video. Penyerahan uang itu terakhir Rp 5 juta ke jaksa EK di tanggal 12 April," kata pengacara Sarlita, Thomy Faisal, Kamis (11/5).
Kasus narkoba yang menjerat MRR saat ini dalam tahap penelitian jaksa Kejari Batubara. MRR ditangkap bersama temannya DYN pada 12 Januari 2023. MRR dituduh memiliki narkoba saat berboncengan dengan temannya.
"Anak klien kami dituduh memiliki narkoba saat dia berboncengan dengan temannya. Padahal anak klien kami ini tidak tahu menahu soal narkoba itu dia hanya berboncengan dengan kawannya dan narkoba juga didapat (petugas) dari kawannya itu," jelas Thomy.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia