Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

16 Anggota DPRD Malang yang Ditahan KPK Kembali Nyaleg di Pemilu 2019

Oleh Adryan N
SHARE   :

16 Anggota DPRD Malang yang Ditahan KPK Kembali Nyaleg di Pemilu 2019

Pantau.com - Sebanyak 16 dari 41 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Malang yang menjadi tersangka kasus suap, kembali mencalonkan diri menjadi anggota dewan di pemilu legislatif 2019.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang Anshari Husen mengatakan, pencalonan tersebut masih bisa dilakukan, selama partai politik pengusung tidak mencabut keanggotaan para tersangka.

Baca juga: Ini Kondisi DPRD Malang Setelah 41 Anggotanya Diciduk KPK

"Saat penangkapan 18 tersangka awal, tidak ada yang mencalonkan. Tapi saat 22 lainnya ditetapkan sebagai tersangka, ada 16 tersangka yang mencalonkan," kata Ashari di Malang, Jawa Timur, Jumat (7/9/2018).

Meski sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK, KPU tidak serta merta bisa mencoret 16 nama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 tersebut.

Langkah tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

KPU menyatakan, jika yang mengundurkan diri adalah calon laki-laki, maka tidak bisa digantikan. Sementara jika calon perempuan yang mengundurkan diri atau dicabut, dan berakibat pada keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak terpenuhi, maka bisa digantikan.

Baca juga: Selain Suap, Anggota DPRD Malang Juga Terima Gratifikasi Total Rp5,8 Miliar

"Calon laki-laki tidak bisa diganti, wanita bisa diganti asal kuota 30 persen terwakili," ujar Ashari.

Hingga saat ini, lanjut Ashari, pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait status 16 orang tersangka tersebut, apakah sudah dibatalkan atau belum oleh parpol pengusung.

"Saya belum mendapatkan informasi apakah dari 16 orang tersangka tersebut sudah dicabut atau belum," kata Ashari.

Penulis :
Adryan N