
Pantau - Polda Metro Jaya siap memfasilitasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa, Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Mario akan diperiksa sebagai saksi di kasus ayahnya hari ini.
"Sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reskrimum untuk pemeriksaan saksi tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi pada proses penyidikan KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/5/2023).
Mengingat Mario masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya usai jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sehingga KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario di Polda Metro Jaya.
"Di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Bukan hanya Mario yang diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael, tetapi ada tiga saksi dari pihak swasta yang akan diperiksa yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Asatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Diketahui Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi USD90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar. Kemudian Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Sudah dikoordinasikan ke Direktorat Reskrimum untuk pemeriksaan saksi tersebut dan Polda Metro Jaya memfasilitasi kehadiran saksi pada proses penyidikan KPK," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (22/5/2023).
Mengingat Mario masih menjadi tahanan Polda Metro Jaya usai jadi tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) sehingga KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Mario di Polda Metro Jaya.
"Di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi, Mario Dandy Satriyo (Pelajar)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan.
Bukan hanya Mario yang diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Rafael, tetapi ada tiga saksi dari pihak swasta yang akan diperiksa yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Asatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
Diketahui Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ia diduga menerima gratifikasi USD90 ribu atau senilai Rp1,3 miliar. Kemudian Rafael kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
#Polda Metro#Komisi Pemberantasan Korupsi#Polda Metro Jaya#Kasus Gratifikasi#Kasus TPPU#Rafael Alun#rafael alun trisambodo#Mario Dandy
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia