
Pantau - Korban penipuan jasa titip (jastip) pembelian tiket konser grup band Coldplay yang telah membuat laporan ke Bareskrim Polri bertambah menjadi 60 orang. Totoal kerugiannya mencapai Rp183 juta.
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian awalnya Rp32 juta menjadi Rp183 juta,” ujar Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri. Selasa (23/5/2023).
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah modus jastip melalui media sosial. Pasalnya korban yang mayoritas dari Jabodetabek ini tidak mendapatkan tiket di portal pembelian resmi. Korban berharap uang kerugian dapat dikembalikan.
"(Media penipuan) ada Twitter, Instagram, ada Telegram juga terkait dengan penyebaran beberapa modus dari para pelaku ini, Berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban," jelas Zainul.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang korban dugaan penipuan tersebut. Pemeriksaan hari ini untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)terkait laporan yang dilayangkan pihaknya pada Jumat (19/5) lalu. Agenda pemeriksaan untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban.
“Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang,” kata Zainul.
Sebagai infrormasi, kedua tersangka penipuan ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5)
"Untuk saat ini yang melakukan ataupun yang memberi advokasi kepada kami yang awalnya 14 orang kemudian bertambah menjadi 60 orang, dengan nilai kerugian awalnya Rp32 juta menjadi Rp183 juta,” ujar Kuasa hukum korban, Muhammad Zainul Arifin, di Bareskrim Polri. Selasa (23/5/2023).
Adapun modus yang dilakukan pelaku adalah modus jastip melalui media sosial. Pasalnya korban yang mayoritas dari Jabodetabek ini tidak mendapatkan tiket di portal pembelian resmi. Korban berharap uang kerugian dapat dikembalikan.
"(Media penipuan) ada Twitter, Instagram, ada Telegram juga terkait dengan penyebaran beberapa modus dari para pelaku ini, Berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab, paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban," jelas Zainul.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan kepada tujuh orang korban dugaan penipuan tersebut. Pemeriksaan hari ini untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP)terkait laporan yang dilayangkan pihaknya pada Jumat (19/5) lalu. Agenda pemeriksaan untuk menyampaikan beberapa barang bukti dan memberikan keterangan klarifikasi dari beberapa korban.
“Korban yang hadir hari ini baru lima orang, nanti dijadwalkan ada tujuh orang,” kata Zainul.
Sebagai infrormasi, kedua tersangka penipuan ini merupakan pasangan suami-istri yang berinisial ABF (22) dan W (24). Keduanya diamankan di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (19/5)
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia