
Pantau.com - Ahli hukum Tata Negara Bivitri Susanti beranggapan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif tidak melanggar Undang-undang. Hal itu lantaran PKPU tersebut telah lolos dari proses perundangan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Diketahui, PKPU tersebut memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk maju sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019.
"Semua peraturan yang sudah diundangankan oleh Kemenkum HAM dan masuk pada berita negara itu pasti sudah diproses sedemikian rupa hingga bisa lolos. Perlu diketahui saja ada aturan yang belum diundangkan oleh Kemenkum HAM karena belum sesuai dengan aturan di atasnya. PKPU sudah diundangkan berarti aman, sudah lolos," kata Bivitri di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (9/9/2018).
Baca juga: Demokrat 'Meradang' Dianggap Tak Sepenuh Hati Dukung Prabowo-Sandi
Lebih lanjut, menurut Bivitri menilai legitimasi PKPU jangan hanya melalui Undang-Undang Dasar.
"Tapi juga harus lihat dari peraturan pembuatan perundang-undangan yang jelas menyatakan bahwa PKPU adalah peraturan juga yang sesuai dengan pasal 8 UU 12/2011 sudah ditetapkan dalam berita negara," tambahnya.
Selain itu, Bivitri juga mengkritisi pernyataan Bawaslu yang menyatakan PKPU melanggar UU. Sebagai sesama lembaga pemilu, Bivitri menilai Bawaslu tidak berwenang menyatakan sikap terkait peraturan KPU.
"Itu jadi ranahnya MA (Mahkamah Agung)," ucapnya.
Perlu diketahui saat ini MA telah menerima gugatan terkait isi aturan yang terdapat pada PKPU No. 20/2018. Namun proses gugatan itu masih ditunda oleh MA lantaran menunggu keputusan MK terkait gugatan aturan presidential threshold, masa jabatan cawapres, dana kampanye dan frasa citra diri.
- Penulis :
- Nani Suherni