Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hakim Batasi Jaksa dan Kuasa Hukum di Ruang Sidang Shane Lukas

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Hakim Batasi Jaksa dan Kuasa Hukum di Ruang Sidang Shane Lukas
Pantau - Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut Sujono, mengatakan pihaknya meminta agar Hakim yang mengadili Shane Lukas pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) agar tidak semua anggota tim kuasa hukum shane tidak masuk ke ruang sidang. Hal ini agar sidang berjalan dengan tertib.

“Dari penuntut umum juga ada enam bahkan mungkin lebih, jadi nanti demi tertibnya persidangan jadi dari penuntut umum tiga orang tim bicaranya dari saudara juga tiga orang bisa bergantian nanti dan apabila belakang ada yang mau menyampaikan, sampaikan kepada juru bicaranya. Begitu ya sifat tertibnya, kita akan samakan nanti,” kata Alimin ditemui di persidangan PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).

Sementara itu, Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing, kemudian memohon agar ada lima orang dari timnya yang bisa masuk ke ruang sidang. Namun, permohonan itu tak dikabulkan oleh hakim.

“Kalau bisa ada tambahan jadi tambah dua jadi lima, Yang Mulia, kami 26 orang,” kata Happy.

Sementara itu, Alimin mengatakan apakah jumlah sudah cukup.

“Sudah cukup itu,” jawab Hakim Ketua Alimin.

Happy menjawab, permohanan saja menjawab.

“Permohonan saja, Yang Mulia,” timpal Happy.

“Permohonan saudara tidak dikabulkan untuk itu,” jawab hakim ketua Alimin.

Pada persidangan itu, ada delapan jaksa yang duduk di sisi jaksa penuntut umum. Sedangkan di sisi kuasa hukum, tampak ada 16 orang yang duduk untuk membela Shane.

Hakim mengatakan sidang Shane Lukas akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Selasa (13/6). Saksi dalam persidangan Shane akan disamakan dengan saksi untuk Mario Dandy.

“Jadi kita sidang kita tunda tanggal 13 (Juni) hari Selasa, untuk saksi-saksi yang kita samakan dengan Mario,” kata Alimin.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane melakukan penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora atau David. Shane didakwa bersama Mario Dandy Satriyo dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian beserta saksi Mario Dandy Satriyo dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).

Dalam dakwaan jaksa, Shane adalah teman Mario Dandy. Shane terlibat penganiayaan David karena ditelepon Mario Dandy dan diceritakan perihal hubungan AG dengan David. Mario saat itu meminta Shane mendampinginya.

Shane bertugas merekam ketika Mario menganiaya David. Shane pun menyanggupi permintaan Mario. Atas hal itu, Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.
Penulis :
Yohanes Abimanyu