
Pantau - Polda Lampung menetapkan empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menjadi korban.
"Ada empat orang yang kami amankan dari hasil pengungkapan kasus TPPO di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Lampung Selatan, Lampung, Rabu (7/6/2023).
Adapun empat tersangka tersebut berinisial DW, AR, AL, dan IT. Keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Lampung.
"Keempat tersangka ini semuanya berasal dari luar Lampung. Begitu pula ke-24 orang korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," katanya.
Lebih lanjut, Helmy mengatakan bahwa DW memiliki peran cukup besar karena yang bersangkutan merupakan perekrut para korban serta memfasilitasi pembuatan paspor korban di Tanggerang, Banten.
"Untuk ketiga tersangka lainnya, yakni satu tersangka IT berperan membawa ke-24 korban berpindah-pindah lokasi dari NTB, Bogor (Jawa Barat) hingga Bandarlampung, sedangkan dua orang tersangka AL dan AR membantu menyiapkan kebutuhan para korban TPPO dan mengawasinya agar tidak kabur," katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 24 lembar fotokopi dari calon PMI, sembilan lembar tiket pesawat, tiga handphone milik tersangka DW, dan milik tersangka IT.
"Untuk modus operandi, mereka bersama-sama melakukan perekrutan dan menampung sementara 24 korban TPPO dari NTB, kemudian dipersiapkan menjadi PMI ilegal guna dikirim ke Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga (ART)," kata Helmy.
Mengenai kondisi korban TPPO, Polda Lampung menyebut bahwa ke-24 wanita Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mengalami stres dan trauma saat diselamatkan oleh pihak kepolisian.
"Beberapa korban CPMI yang kami selamatkan mengalami stres dan trauma lantaran tidak diperbolehkan ke luar dari rumah penampungan tersebut," kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri.
"Ada empat orang yang kami amankan dari hasil pengungkapan kasus TPPO di Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung," kata Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, di Lampung Selatan, Lampung, Rabu (7/6/2023).
Adapun empat tersangka tersebut berinisial DW, AR, AL, dan IT. Keempat orang itu memiliki peran masing-masing dalam kasus TPPO yang berhasil diungkap Polda Lampung.
"Keempat tersangka ini semuanya berasal dari luar Lampung. Begitu pula ke-24 orang korban TPPO ini berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB)," katanya.
Lebih lanjut, Helmy mengatakan bahwa DW memiliki peran cukup besar karena yang bersangkutan merupakan perekrut para korban serta memfasilitasi pembuatan paspor korban di Tanggerang, Banten.
"Untuk ketiga tersangka lainnya, yakni satu tersangka IT berperan membawa ke-24 korban berpindah-pindah lokasi dari NTB, Bogor (Jawa Barat) hingga Bandarlampung, sedangkan dua orang tersangka AL dan AR membantu menyiapkan kebutuhan para korban TPPO dan mengawasinya agar tidak kabur," katanya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa 24 lembar fotokopi dari calon PMI, sembilan lembar tiket pesawat, tiga handphone milik tersangka DW, dan milik tersangka IT.
"Untuk modus operandi, mereka bersama-sama melakukan perekrutan dan menampung sementara 24 korban TPPO dari NTB, kemudian dipersiapkan menjadi PMI ilegal guna dikirim ke Timur Tengah sebagai asisten rumah tangga (ART)," kata Helmy.
Mengenai kondisi korban TPPO, Polda Lampung menyebut bahwa ke-24 wanita Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mengalami stres dan trauma saat diselamatkan oleh pihak kepolisian.
"Beberapa korban CPMI yang kami selamatkan mengalami stres dan trauma lantaran tidak diperbolehkan ke luar dari rumah penampungan tersebut," kata Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung, AKBP Hamid Andri Soemantri.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia










