
Pantau – Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md telah resmi membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum atas perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Adapun salah satu anggota yang ditunjuk menjadi tim reformasi hukum merupakan seorang tokoh seperti Najwa Shihab. Tak hanya Najwa Shihab, nama tokoh dan pakar hukum seperti Eros Djarot dan Faisal Basri turut masuk dalam tim tersebut.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Mei, menggandeng sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum sebagai anggotanya, antara lain, Adrians Eliasta Sembiring Meliala, Ahmad Fikri Assegaf, Barita Simanjuntak, Asep Iwan Iriawan, Eros Djarot, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lainnya.
Tim yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam dengan Mekopolhukam sebagai pengarah itu memiliki masa tugas sejak tanggal ditetapkan SK sampai dengan 31 Desember 2023.
Alasan dibentuknya Tim Reformasi Hukum
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Mahfud mengatakan bahwa pembentukan tim ini untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air.
"Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud.
Saat itu, kata dia, peristiwa ditangkanya hakim agung ole PK yang terjadi beberapa bulan lalu. Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
Namun, tim in tidak hanya fokus pada persoalan mafia tanah, tetapi secara lebih umum Kemenkopolhukam membentuk subtim RUU Antimafia.
"Ini mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sandi-sandi hidup bernegara, ujarnya.
Tim juga dibentuk dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi.
Mahfud menekankan bahwa tim bentukannya it tidak berpretensi menyelesaikan kasus yang ada sekarang. Kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani ole penegak hukum dan birokrasi.
Tim ini, lanjut dia, bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintah bar setelah Pemilu 2024.
"Tim in nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemil 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud.
Adapun salah satu anggota yang ditunjuk menjadi tim reformasi hukum merupakan seorang tokoh seperti Najwa Shihab. Tak hanya Najwa Shihab, nama tokoh dan pakar hukum seperti Eros Djarot dan Faisal Basri turut masuk dalam tim tersebut.
Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan SK Nomor 63 Tahun 2023 yang ditetapkan di Jakarta, tanggal 23 Mei, menggandeng sejumlah tokoh dan pakar di bidang hukum sebagai anggotanya, antara lain, Adrians Eliasta Sembiring Meliala, Ahmad Fikri Assegaf, Barita Simanjuntak, Asep Iwan Iriawan, Eros Djarot, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lainnya.
Tim yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam dengan Mekopolhukam sebagai pengarah itu memiliki masa tugas sejak tanggal ditetapkan SK sampai dengan 31 Desember 2023.
Alasan dibentuknya Tim Reformasi Hukum
Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, Mahfud mengatakan bahwa pembentukan tim ini untuk membenahi persoalan hukum di Tanah Air.
"Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud.
Saat itu, kata dia, peristiwa ditangkanya hakim agung ole PK yang terjadi beberapa bulan lalu. Presiden meminta Menkopolhukam merumuskan reformasi hukum dan pengadilan.
Namun, tim in tidak hanya fokus pada persoalan mafia tanah, tetapi secara lebih umum Kemenkopolhukam membentuk subtim RUU Antimafia.
"Ini mengingat mafia kita sudah menggurita dan mengancam sandi-sandi hidup bernegara, ujarnya.
Tim juga dibentuk dalam rangka percepatan pemberantasan korupsi.
Mahfud menekankan bahwa tim bentukannya it tidak berpretensi menyelesaikan kasus yang ada sekarang. Kasus-kasus konkret yang sekarang ada harus langsung ditangani ole penegak hukum dan birokrasi.
Tim ini, lanjut dia, bertugas merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum untuk diserahkan kepada pemerintah bar setelah Pemilu 2024.
"Tim in nantinya akan merumuskan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan diserahkan kepada pemerintah baru hasil Pemil 2024 untuk dipertimbangkan pemberlakuannya," kata Mahfud.
- Penulis :
- M Abdan Muflih