HOME  ⁄  Nasional

Klarifikasi Komisi VIII Perihal Permintaan Kursi ke Garuda untuk Haji Furoda

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Klarifikasi Komisi VIII Perihal Permintaan Kursi ke Garuda untuk Haji Furoda
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengklarifikasi pengakuan Dirut Garuda Irfan Setiaputra terkait permintaan 80 kursi untuk keberangkatan haji anggota DPR.

Yandri menjelaskan, permintaan itu memang untuk kebutuhan mereka yang akan berangkat haji termasuk anggota DPR, bukan dalam rangka fungsi pengawasan DPR.

"Yang 80 ini bukan pengawas, bukan dari kelembagaan, tapi itu kebanyakan anggota DPR yang mau haji tapi seat-nya habis, haji Furoda," terang Yandri, Rabu (14/6/2023).

Menurut Yandri, lobi Sekjen DPR kepada Garuda Indonesia dilakukan karena tanggal 22 Juni adalah penerbangan terakhir pesawat Indonesia ke Saudi. Sementara itu, banyak jemaah haji furoda belum dapat kursi pesawat.

Yandri yang pernah jadi tim pengawas haji dari DPR menyebut, Saudi biasanya tidak mengizinkan kedatangan pesawat haji di Bandara Jeddah setelah penerbangan terakhir (closing date).

Closing date telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi pada 22 Juni pukul 24.00 waktu setempat.

"Biasanya kalau sudah closing date itu enggak boleh. Semua negara enggak boleh landing, penerbangan tutup total," ungkap Yandri.

"Kalau Saudi tidak mengizinkan karena closing date-nya 22 Juni, ya enggak bisa terbang," imbuhnya.

Sebagai informasi, Haji Furoda adalah haji yang tidak difasilitasi Kemenag sebagaimana haji reguler. Haji furoda berangkat menggunakan visa mujamalah, yaitu visa undangan berhaji dari Arab Saudi.

Visa ini diperjualbelikan oleh travel haji di Indonesia. Dengan visa ini, jemaah bisa berangkat haji tanpa antre dengan ongkos Rp300-500 juta.
Penulis :
Aditya Andreas