Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Sebut Kedatangan Mentan Yasin Limpo Hari Ini Belum Dapat Dikonfirmasi

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

KPK Sebut Kedatangan Mentan Yasin Limpo Hari Ini Belum Dapat Dikonfirmasi
Pantau – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dijadwalkan bakal memenuhi panggilan KPK terkiat penyelidikan dugaan korupsi di Kementan pada hari ini, Senin (19/6/2023).

Hal tersebut telah dibenarkan oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, yang menyebutkan bahwa hari ini Mentan Yasin Limpo bakal memberikan keterangan terkait kasus tersebut.

“Iya, sesuai surat undangan yang sudah kami kirimkan. Diundang tim penyelidik KPK dalam rangka permintaa keterangan pada hari ini, (19/6/2023),” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi pada Senin (19/6/2023).

Kendati demikian, lanjut Ali Fikri, pihaknya hingga saat ini belum mendapatkan informasi terkait kehadiran Mentan Yasin Limpo. Dan dia berharap Mentan Yasin Limpo dapat memenuhi panggilan KPK.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi terkait konfirmasi dari yang berangkutan. Kami berharap yang bersangkutan akan datang karena keterangannya sangat dibutuhkan pada proses penyelidikan tersebut,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan ulang terhadap Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo dalam proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementan. KPK meminta Syahrul agar memenuhi panggilan tersebut.

Perlu diketahui, KPK sudah melayangkan surat pemanggilan tiga kali kepada Syahrul sehingga KPK menilai rugi apabila Syahrul tak memberikan keterangan awal dalam penyelidikan kasus ini.

"Namun demikian, tentu sebenarnya rugi bagi dirinya bila tidak hadir pada kesempatan yang telah diberikan oleh tim penyelidik tersebut. Kesempatan untuk menjelaskan dan memberikan keterangan awal penting sehingga kami dapat analisis lebih lanjut," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (16/6/2023).

Ali mengungkapkan dalam penyelidikan, pihaknya telah bekerja dengan mengumpulkan sejumlah bukti serta memintai keterangan dari sejumlah pihak. Adapun, status Syahrul saat ini bukan saksi, melainkan terperiksa, sehingga tak akan ada upaya pemanggilan paksa yang akan dilakukan.

"Ini kan undangan pada permintaan keterangan yang artinya kami sdang kumpulkan bahan keterangan. Secara normatifnya masih terperiksa bukan saksi. Kalau saksi dan tersangka ada upaya paksanya," ujarnya.

"Dalam proses penyelidikan tidak ada upaya panggil paksa seperti di proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan," imbuhnya.

Penyelidikan merupakan proses awal yang dilakukan KPK dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi. Belum ada tersangka yang ditetapkan oleh KPK jika suatu kasus masih dalam proses penyelidikan.
Penulis :
M Abdan Muflih