
Pantau - Bawaslu DKI Jakarta menemukan adanya 5.720 pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP).
Bawaslu DKI Jakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se DKI Jakarta mengawasi dan mencermati terkait data tersebut terhitung Senin (19/6/2023).
"Bawaslu temukan 5.720 seperti data ganda masih terdaftar sebagai warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih serta warga disabilitas yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, " ujar Sitti Rakhman Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Pantau. com di salah satu hotel di Jakarta Timur, Selasa, (20/6/2023).
Hal itu dipaparkan Sitti dalam acara publikasi dan dokumentasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusun daftar pemilih provinsi serta komitmen bersama Pemilu 2024 berintegritas yang dihadiri oleh sejumah ormas dan juga gerakan mahasiswa.
Bawaslu DKI mengakui, bahwa masalah data pemilih sangat penting karena akan berpengaruh dengan jumlah logistik yang nantinya berujung pada sengketa pemilu.
"Data pemilih bermasalah ini urgent. Sampai saat ini belum ada tolak ukur tingkat validitasnya, karena nantinya akan berpengaruh pada jumlah logistik pemilu dan lainnya yang biasanya peserta akan tanyakan data pemilih yang valid dan akan bermuara di sengketa pemilu," Paparnya lagi.
Jika dirinci jumlah pemilih meninggal terdapat 1.816 orang, jumlah pemilih anggota TNI ada 26, Anggota Polri 37, jumlah pemilih salah penempatan TPS 2.253, kemudian jumlah pemilih di bawah umur 15 orang, pindah domisili 1.570 dan jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 3 orang.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi terkait hasil pengawasan kepada KPU Kabupaten Kota Provinsi DKI Jakarta untuk dapat ditindaklanjuti.
Bawaslu DKI Jakarta bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se DKI Jakarta mengawasi dan mencermati terkait data tersebut terhitung Senin (19/6/2023).
"Bawaslu temukan 5.720 seperti data ganda masih terdaftar sebagai warga yang telah meninggal dunia dalam daftar pemilih serta warga disabilitas yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, " ujar Sitti Rakhman Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Provinsi DKI Jakarta kepada Pantau. com di salah satu hotel di Jakarta Timur, Selasa, (20/6/2023).
Hal itu dipaparkan Sitti dalam acara publikasi dan dokumentasi pengawasan pemutakhiran data pemilih dan penyusun daftar pemilih provinsi serta komitmen bersama Pemilu 2024 berintegritas yang dihadiri oleh sejumah ormas dan juga gerakan mahasiswa.
Bawaslu DKI mengakui, bahwa masalah data pemilih sangat penting karena akan berpengaruh dengan jumlah logistik yang nantinya berujung pada sengketa pemilu.
"Data pemilih bermasalah ini urgent. Sampai saat ini belum ada tolak ukur tingkat validitasnya, karena nantinya akan berpengaruh pada jumlah logistik pemilu dan lainnya yang biasanya peserta akan tanyakan data pemilih yang valid dan akan bermuara di sengketa pemilu," Paparnya lagi.
Jika dirinci jumlah pemilih meninggal terdapat 1.816 orang, jumlah pemilih anggota TNI ada 26, Anggota Polri 37, jumlah pemilih salah penempatan TPS 2.253, kemudian jumlah pemilih di bawah umur 15 orang, pindah domisili 1.570 dan jumlah pemilih tidak dikenal sebanyak 3 orang.
Terkait hal tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi DKI Jakarta telah mengirimkan surat rekomendasi terkait hasil pengawasan kepada KPU Kabupaten Kota Provinsi DKI Jakarta untuk dapat ditindaklanjuti.
- Penulis :
- Desi Wahyuni