Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR Segera Bahas Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Diubah Jadi 9 Tahun

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Baleg DPR Segera Bahas Revisi UU Desa, Masa Jabatan Kades Diubah Jadi 9 Tahun
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai menggelar rapat penyusunan revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sebagai respons atas aksi demo para kepala desa (Kades) beberapa waktu lalu.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baidowi mengatakan, revisi mengenai UU Desa merupakan kumulatif terbuka sebagai dampak putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Meskipun tidak masuk dalam prolegnas prioritas 2023, Revisi UU Desa dapat dimulai sebagai konsekuensi dari putusan MK tersebut," kata pria yang disapa Awiek itu, Rabu (21/6/2023).

Ia menuturkan, sejumlah pasal yang akan direvisi antara lain tentang pasal 34 terkait calon tunggal kepala desa.

"Dalam pasal 34 terkait adanya calon tunggal, yang penetapan kepala desa ditetapkan melalui musyawarah. Fraksi PPP mengusulkan jika ada calon tunggal langsung ditetapkan agar efektif dan efisien," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, ada pasal 39 terkait masa jabatan kades yang diusulkan menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali.

Awiek menuturkan, masa jabatan kades 9 tahun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin belum selesai saat pemilihan kepala desa.

"Alasan 9 tahun ini agar sisa konflik Pilkades bisa reda karena waktu 6 tahun dirasa belum cukup. Selain itu, stabilitas bisa berpengaruh terhadap pembangunan di desa," ungkap Awiek.

Selain itu, Awiek menyebut, revisi juga akan membahas usulan besaran dana besar dialokasikan sebesar 10% dari dana alokasi khusus (DAK) transfer daerah.

"Pada Pasal 72, mengusulkan agar besaran dana desa dialokasikan sebesar 10% dari DAK transfer daerah, dan alokasi dana desa sebesar 15% dari APBD. Juga muncul usulan agar standar besarannya disamakan yakni 15 persen," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas