
Pantau - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Totok Hariyono menegaskna bagi calon peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku untuk kampanye. Dia menekan itu kepada pemilik media atau dana yang banyak.
"Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," tegas Totok dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Dirinya mengimbau para peserta pemilu untuk tidak semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang ada
Selain itu, Totok mengatakan pelaksanaan kampanye telah ditetapkan oleh Peraturan KPU. Dia pun lantas meminta kepada media untuk ikut mengawasi dan mencegah kampanye di luar jadwal.
"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Totok mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, bagi yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal akan dipidana satu tahun. Sebab itu, dia mewanti-wanti para peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," ungkapnya.
"Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong," sambungnya.
"Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media karena, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku," tegas Totok dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Dirinya mengimbau para peserta pemilu untuk tidak semena-mena mengkampanyekan dirinya di media, tanpa mengikuti aturan yang ada
Selain itu, Totok mengatakan pelaksanaan kampanye telah ditetapkan oleh Peraturan KPU. Dia pun lantas meminta kepada media untuk ikut mengawasi dan mencegah kampanye di luar jadwal.
"Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan," katanya.
Totok mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, bagi yang melanggar aturan kampanye di luar jadwal akan dipidana satu tahun. Sebab itu, dia mewanti-wanti para peserta pemilu untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Undang-Undang Nomor 7 mengatur ancaman satu tahun bagi siapa yang melakukan kampanye di luar jadwal, seperti memberikan visi dan misinya," ungkapnya.
"Ayo bersama-sama semuanya dari parpol, pers, dan penyelenggara pemilu menjadikan pemilu ke depan demokratis dengan gotong royong," sambungnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq