Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menko PMK Pastikan BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien COVID-19

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Menko PMK Pastikan BPJS Kesehatan Tanggung Biaya Pasien COVID-19
Pantau - Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan BPJS Kesehatan masih menanggung beban biaya pengobatan pasien COVID-19.

Diketahui, sejak COVID-19 muncul di Indonesia, pemerintah menggunakan dana dari Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) untuk membiayai para pasien terdampak COVID-19.

"Pemindahan pelayanan mereka yang masih terkena COVID-19 yang semula menggunakan dana KCP PEN, karena KCP PEN sudah dihapus, maka nanti untuk pembiayaan-pembiayaan itu akan menggunakan skema yang seperti biasa seperti penanganan penyakit, khususnya penyakit menular pada umumnya," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (22/6/2023).

"Apa itu yaitu nanti khusus untuk pembiayaan itu akan dibebankan kepada pihak yang sakit melalui skema BPJS Kesehatan," sambungnya.

Muhadjir menambahkan, bagi warga yang kurang mampu, nantinya biaya perawatan COVID-19 bakal ditanggung pemerintah menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dia mengatakan, kurang lebih 135 juta penduduk Ibisa di-cover PBI.

"Untuk yang tidak mampu itu tetap akan dibantu iurannya dari pemerintah yaitu skema PBI, baik dananya yang ada di pusat maupun yang ada di daerah, provinsi maupun kabupaten. Slotnya cukup besar dan sekarang masih terbuka untuk mereka yang memang betul-betul tidak mampu karena ada sekitar 135 juta penduduk yang bisa dicover dengan skema PBI itu," katanya.

Muhadjir menyebut, pelayanan pasien COVID-19 akan tetap sama dengan penyakit menular lainnya. Kini, lanjut Muhadjir, COVID-19 tak lagi dianggap sebagai penyakit berbahaya.

"Jadi nanti akan dilayani sebagaimana orang sakit yang berpenyakit menular kayan TBC. Ya pokoknya bersama dengan penyakit menular yang lain lah, tidak lagi dianggap sebagai penyakit yang berbahaya yang menimbulkan kedaruratan," ungkap dia.

Lebih lanjut, Muhadjir menuturkan untuk vaksin merah putih sudah dapat digunakan. Namun, dia menyebut belum berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pembiayaan vaksin tersebut.

"Vaksin merah putih sudah (digunakan). Jadi nanti bagi mereka yang untuk mau bervaksin, saya belum konsultasi dengan Pak Menkes apakah itu otomatis ditanggung BPJS kesehatan atau bayar, tapi yang jelas kalau yang sakit itu dari BPJS kesehatan untuk pembiayaannya," jelasnya.

Sementara itu, untuk satgas COVID-19, kata Muhadjir, sudah otomatis dibubarkan. Sehingga dia menyebut semua hal mengenai COVID-19 sudah selesai.

"Sudah bubar otomatis, sejak di declare Pak Presiden, semuanya bubar," tuturnya.
Penulis :
khaliedmalvino