Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Usulkan Adanya Jabatan Wakil Kepala Desa

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Usulkan Adanya Jabatan Wakil Kepala Desa
Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengusulkan adanya tambahan jabatan Wakil Kepala Desa (Wakades) dalam revisi UU Desa yang sedang dibahas.

Menurutnya, hal ini menjadi penting karena banyak kasus Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi. Hal ini membuat kursi pimpinan di pemerintahan desa menjadi kosong.

"Ketika ada desa yang Kades-nya terjerat kasus hukum, maka Wakil Kades inilah yang akan memimpin desa itu nantinya sampai akhir masa jabatan," ucap Junimart, Kamis (22/6/2023).

Selain itu, Junimart mendukung usulan penambahan masa jabatan bagi Kades dari enam menjadi sembilan tahun per periode.

Tak hanya itu, ia juga mendukung adanya pemberian tunjangan purnatugas kepada Kades dan perangkat desa lainnya setelah masa jabatannya usai.

"Sudah sepantasnya mereka yang telah melakukan pengabdian dalam membangun desa untuk diberi apresiasi pada akhir jabatannya berupa tunjangan dana pesangon," lanjutnya.

Sebagai informasi, DPR RI telah resmi menetapkan perubahan atau revisi UU Desa sebagai RUU usulan inisiatif DPR yang kini sedang dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Setelah melalui proses itu, draf tersebut akan dibahas DPR bersama pemerintah untuk selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang.
Penulis :
Aditya Andreas