Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Nyamar jadi Pelanggan Demi Tangkap 3 Muncikari di Balikpapan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Polisi Nyamar jadi Pelanggan Demi Tangkap 3 Muncikari di Balikpapan
Pantau - Polda Kalimantan Timur menciduk tiga dari 26 pelaku tindak pidana pencucian orang dengan aksi penyamaran lewat komunikasi online.

”Mereka perempuan dan muncikari. Mereka adalah JA (30), MS (30), dan NH (19),” kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur (Kaltim), Kombes Pol Yusuf Sutejo, di Balikpapan, Kamis (22/6/2023).

Petugas kepolisian melakukan penangkapan dengan cara menyaru sebagai pelanggan atau pihak yang membutuhkan jasa muncikari.

JA menjadi tersangka pertama yang tertangkap setelah menyepakati transaksi lewat aplikasi percakapan instan dengan petugas.

Barang bukti yang ditemukan dari JA adalah uang tunai Rp3,3 juta, satu ponsel berserta kartu seluler, serta tiga kondom. Berselang enam jam, tersangka MS dapat disergap.

"Kami sita sebagai barang bukti, satu ponsel dan rekening atas nama yang bersangkutan," kata

Yusuf.

Petugas lain menciduk NA yang masih berusia 19 tahun di sebuah rumah penginapan di KM 2,5 Jalan Soekarno-Hatta Balikpapan pada hari berikutnya.

Sebelumnya, Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Wirawan Trisnadi, mengatakan anggotanya sudah mengintai perbuatan melawan hukum di lokasi penginapan tersebut.

Penyelidikan polisi menemukan NA, yang menawarkan prostitusi temannya sebesar Rp700 ribu sekali pertemuan.

Ketiga tersangka terancam hukuman enam tahun penjara. "Kami sangkakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, juga pasal 296 atau 506 KUHP,"  kata Ipda Trisnadi.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia