
Pantau – Pemprov DKI Jakarta kirim tim kelokasi untuk pengecekan langsung Rumah DP 0 rupiah yang dijadikan sebagai indekos di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
"Tim saya kemarin sudah investigasi ke lapangan," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Namun, Retno mengatakan, saat disatroni unit tersebut kondisinya kosong
"Saat ditemukan di lapangan, unitnya kosong," sambungnya.
Menurut keterangan tetangga unit tersebut sering kosong.
"Tetapi dari tetangganya yang di sebelah itu, memang disampaikan rumahnya sering kosong. Karena dia itu abis melahirkan kalau nggak salah," ujarnya.
Retno mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik unit pada Selasa, 4 Juli mendatang. Rencananya, pemanggilan dilakukan di kantor Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP).
"Kepada pemiliknya akan dijadwalkan pemanggilan klarifikasi tanggal 4 Juli 2023 hari Selasa pukul 09.00 WIB di kantor UPDP," ungkapnya.
Nantinya, Retno menegaskan akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan bakal bertahap, dimulai dengan teguran.
"Pasti lah, pasti kita akan tindak dan kita kasih peringatan dan sebagainya. Jika nanti terbukti. Tapi kan nggak bisa langsung begitu ya, harus ada peringatan, 1, 2, 3, kalau tetap nggak memenuhi peringatan kita, ya sudah kita selesaikan yang terburuk," tuturnya.
"Tim saya kemarin sudah investigasi ke lapangan," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
Namun, Retno mengatakan, saat disatroni unit tersebut kondisinya kosong
"Saat ditemukan di lapangan, unitnya kosong," sambungnya.
Menurut keterangan tetangga unit tersebut sering kosong.
"Tetapi dari tetangganya yang di sebelah itu, memang disampaikan rumahnya sering kosong. Karena dia itu abis melahirkan kalau nggak salah," ujarnya.
Retno mengatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada pemilik unit pada Selasa, 4 Juli mendatang. Rencananya, pemanggilan dilakukan di kantor Unit Pengelola Dana Perumahan (UPDP).
"Kepada pemiliknya akan dijadwalkan pemanggilan klarifikasi tanggal 4 Juli 2023 hari Selasa pukul 09.00 WIB di kantor UPDP," ungkapnya.
Nantinya, Retno menegaskan akan melakukan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan bakal bertahap, dimulai dengan teguran.
"Pasti lah, pasti kita akan tindak dan kita kasih peringatan dan sebagainya. Jika nanti terbukti. Tapi kan nggak bisa langsung begitu ya, harus ada peringatan, 1, 2, 3, kalau tetap nggak memenuhi peringatan kita, ya sudah kita selesaikan yang terburuk," tuturnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah