Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jika Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Kemenag Bisa Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Jika Terbukti Ada Pelanggaran Berat, Kemenag Bisa Cabut Izin Ponpes Al-Zaytun
Pantau Kementerian Agama (Kemenag) membuka peluang untuk mencabut izin operasional dari Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Juru Bicara (Jubir) Kemenag, Anna Hasbie menjelaskan, Kementerian Agama merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Ia menerangkan, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendis juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Anna, dikutip Jumat (23/6/2023).

Anna menambahkan, berkenaan dengan dinamika yang berkembang seputar Ponpes Al-Zaytun, pihaknya beserta instansi terkait dan juga ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif.

Hal ini bertujuan, untuk merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Ponpes Al-Zaytun.

“Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas