
Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR urung menggelar rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil revisi UU Desa yang dijadwalkan, Senin (26/6/2023) malam.
Alasannya, karena rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin siang hingga sore belum tercatat dengan detail oleh para tenaga ahli Baleg.
Tim ahli Baleg pun kena cibiran para anggota Dewan yang meminta agar semua usulan mereka dicatat dan dibacakan kembali pada rapat esok hari.
Mulanya, anggota Baleg Fraksi PDIP Johan Budi mengaku heran, lantaran usulan-usulannya tentang revisi UU Desa pada rapat 22 Juni lalu tak dicatat oleh tenaga ahli.
"Maksud saya apa yang tadi disampaikan oleh Pak Ketua, tolong dipaparkan di sana, gitu lho. Kita bahas pasal per pasal. Jadi, jangan kemudian tadi saya kemarin apa yang saya omongin, enggak ada di situ," kata Johan Budi.
Ucapan Johan ini terjadi sesaat rapat mau ditutup oleh ketua sidang. Sesudahnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kembali mengingatkan tugas tenaga ahli untuk mencatat apapun usulan anggota Dewan.
"Jadi, apa semua yang bapak ibu sampaikan tadi, itu menjadi kewajiban TA (Tenaga Ahli) kita untuk mencatat semuanya dan besok kita diskusikan," ucap Supratman.
Menurutnya, tugas utama tenaga ahli justru mencatat apa yang menjadi bahasan dalam rapat, bukan hanya sekadar mendengarkan.
"Tugas teman-teman di tenaga ahli itu adalah memformulasi sehingga menjadi norma, nah itu yang ditawarkan kita diskusikan gitu pak," lanjutnya.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PAN Desy Ratnasari menyampaikan sejumlah catatan, khususnya mengenai pengalokasian dana desa oleh kepala desa.
Desy mengaku tak ingin pengalokasian dana itu yang menjadi kewenangan sepenuhnya kepala desa, lantas tidak transparan.
Ia juga ingin dana desa yang dipakai sebagai bantuan langsung tunai (BLT) tidak hanya diwujudkan dalam bentuk uang, tetapi perlu dalam bentuk peningkatan kemampuan masyarakat desa.
"Nanti jangan sampai diinterpretasikan bahwa pengentasan kemiskinan itu bagi-bagi, bagi-bagi sembako, bagi-bagi uang, tapi tidak memberdayakan," kata Desy.
Alasannya, karena rapat Panitia Kerja (Panja) pada Senin siang hingga sore belum tercatat dengan detail oleh para tenaga ahli Baleg.
Tim ahli Baleg pun kena cibiran para anggota Dewan yang meminta agar semua usulan mereka dicatat dan dibacakan kembali pada rapat esok hari.
Mulanya, anggota Baleg Fraksi PDIP Johan Budi mengaku heran, lantaran usulan-usulannya tentang revisi UU Desa pada rapat 22 Juni lalu tak dicatat oleh tenaga ahli.
"Maksud saya apa yang tadi disampaikan oleh Pak Ketua, tolong dipaparkan di sana, gitu lho. Kita bahas pasal per pasal. Jadi, jangan kemudian tadi saya kemarin apa yang saya omongin, enggak ada di situ," kata Johan Budi.
Ucapan Johan ini terjadi sesaat rapat mau ditutup oleh ketua sidang. Sesudahnya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas kembali mengingatkan tugas tenaga ahli untuk mencatat apapun usulan anggota Dewan.
"Jadi, apa semua yang bapak ibu sampaikan tadi, itu menjadi kewajiban TA (Tenaga Ahli) kita untuk mencatat semuanya dan besok kita diskusikan," ucap Supratman.
Menurutnya, tugas utama tenaga ahli justru mencatat apa yang menjadi bahasan dalam rapat, bukan hanya sekadar mendengarkan.
"Tugas teman-teman di tenaga ahli itu adalah memformulasi sehingga menjadi norma, nah itu yang ditawarkan kita diskusikan gitu pak," lanjutnya.
Sementara itu, anggota Baleg dari Fraksi PAN Desy Ratnasari menyampaikan sejumlah catatan, khususnya mengenai pengalokasian dana desa oleh kepala desa.
Desy mengaku tak ingin pengalokasian dana itu yang menjadi kewenangan sepenuhnya kepala desa, lantas tidak transparan.
Ia juga ingin dana desa yang dipakai sebagai bantuan langsung tunai (BLT) tidak hanya diwujudkan dalam bentuk uang, tetapi perlu dalam bentuk peningkatan kemampuan masyarakat desa.
"Nanti jangan sampai diinterpretasikan bahwa pengentasan kemiskinan itu bagi-bagi, bagi-bagi sembako, bagi-bagi uang, tapi tidak memberdayakan," kata Desy.
- Penulis :
- Aditya Andreas