Pantau Flash
HOME  ⁄  News

PDIP Pastikan Tatib DPR Tak Bisa Copot Gubernur BI

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

PDIP Pastikan Tatib DPR Tak Bisa Copot Gubernur BI
Foto: Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo. (foto: dok. Bank Indonesia)

Pantau - Fraksi PDIP membantah bahwa revisi tata tertib DPR RI memberikan kewenangan untuk mencopot pimpinan lembaga negara, termasuk Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Yasonna Laoly, menegaskan bahwa aturan dalam tata tertib tersebut tidak dapat mengikat pejabat di luar lembaga legislatif. 

Menurutnya, revisi tata tertib hanya mempertegas kewenangan DPR dalam melakukan pengawasan melalui proses evaluasi terhadap pejabat yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test.

"Tidak bisa mengatur eksternal itu," kata Yasonna, Selasa (18/2/2025).

Meski demikian, ia mengakui bahwa komisi yang berkaitan dengan Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja gubernur dan deputi gubernur BI. 

Baca Juga: Komisi II DPR Pastikan Evaluasi DKPP, Tak Ada Pergantian Anggota

Namun, evaluasi tersebut tidak serta-merta berdampak langsung pada pencopotan atau perpanjangan masa jabatan para pejabat bank sentral.

“Iya, hanya sekadar evaluasi,” ujarnya singkat. 

Dalam revisi tata tertib DPR disebutkan bahwa DPR memiliki ruang untuk meninjau kembali kinerja pejabat yang telah ditetapkan melalui fit and proper test

Dengan demikian, DPR dapat memberikan rekomendasi pemberhentian terhadap berbagai pejabat negara, termasuk Komisioner dan Dewan Pengawas KPK, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), Panglima TNI, Kepala Polri, Komisioner KPU, Bawaslu, Gubernur dan Deputi Gubernur BI, serta pimpinan sejumlah komisi atau lembaga negara lainnya.

Nama Perry Warjiyo semakin santer disebut sebagai salah satu pejabat yang berpotensi terdampak oleh aturan baru ini. Di sisi lain, ia juga tengah menghadapi sorotan akibat dugaan kasus korupsi yang melibatkan Bank Indonesia. 

Penulis :
Aditya Andreas