billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda Jadi Saksi Sidang Kasus Mario Dandy

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda Jadi Saksi Sidang Kasus Mario Dandy
Pantau - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memanggil secara paksa Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), sebagai saksi di sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Permintaan pemanggilan secara paksa ini dilakukan karena Amanda kembali tidak bisa hadir dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).


“Yang keempat kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia, untuk saksi ini mungkin dimohon kepada Yang Mulia untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa,” ujar jaksa kepada hakim saat persidangan di PN Jaksel, Selasa (27/6/2023),


“Semenjak dari penyidikan pada tahap pemeriksaan saksi ini sudah tidak mau lagi hadir untuk memberikan keterangan. Kemudian pada saat minggu lalu juga tidak hadir pada saat panggilan dan memberikan rekam medis,” katanya lagi.


Lebih lanjut, dokter dari pihak jaksa telah memeriksa dokumen rekam medis Amanda, tetapi hasilnya dinyatakan tidak lengkap.


“Rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal, tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpressure selama 24 hari. Jadi enurut saya, tidak sinkron. Kemudian batu ginjal pun tidak dijelaskan ukurannyaberapa besar,” jelas jaksa.


Adapun, tim dokter kejaksaan juga telah datang ke RS Silom untuk berkoordinasi dengan dokter Amanda, namum tidak mendapatkan izin.


“Kemarin sudah ke RS Siloam, namun kami mengalami kesulitan untuk berkoordinasi dengan dokternya. Dalih mereka tidak bisa memberikan rekam medis, padahal kami sama sekali tidak meminta rekam medis. Kami membawa dokter untuk dilakukan pemeriksaan terhadap saksi Amanda ini. Namun kami tidak bisa bertemu,” terangnya.


Dalam sidang kasus penganiayaan yang digelar hari ini, Agnes alias AG (15) yang juga mantan pacar Mario Dandy, kooperatif untuk hadir di PN Jaksel unfuk menjadi saksi dalam persidangan. Selain itu, juga ada dua saksi lainnya yakni Chriswanda Oliver (37) dan Rafael Benitez (19) Sementara saat Agnes bersaksi, sidang kasus penganiayaa ini digelar tertutup.


Saksi anak AG kita periksa dulu terus ada pendamping, karena anak jadi tertutup ya. Jadi mohon yang tidak berkepentingan keluar," kata Ketua Majelis Hakim, Alimin Ribut, dalam persidangan.

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Perbuatan keduanya juag dilakukan bersama Agnes.

“Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).


Penulis :
Firdha Rizki Amalia