
Pantau - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ysumada Fiazal bakal mencari tau dan memeriksa pejabatnya tentang pengarahan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi.
"Ya ini kan kita periksa dulu, kita akan periksa, kita cari dulu," ucap Yusmada di Balai Kota DKI Jakarta kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Kemudian Yusmada menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PJLP secara kontraktual setara. Dia menyebut akan memeriksa kedua pihak itu apakah sudah memenuhi asas kontraktualnya.
"Ya itu kan pimpinannya PPK itu kan begini ya, posisi PJLP itu kan kontraktual antara PPK dengan PJLP, artinya mereka ini kan setara. Punya hak dan kewajiban, hak dan kewajiban ada di kontraknya itu," tuturnya.
Menurutnya, memang kurang patut jika bekerja di Jakpus, tapi membersihkan Bekasi. Meski begitu, dia akan mencari faktanya terlebih dulu. "Ya secara dikontrak itu kan ada wilayah kerja dia, ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patut lah," katanya.
"Menurut informasi dari Kasudinnya itu kan di luar jam kerja. Tapi ya kita tetap periksa dulu," pungkasnya.
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab sebelumnya mengatakan pengerahan PJLP DKI untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat merupakan keteledoran pihaknya. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut.
"Ya itu keteledoran kita. Kita akuin karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," tuturnya Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Mustajab menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Namun dia memastikan saat kejadian itu anggotanya tengah dalam kondisi libur. "Belum tahu saya (soal sanksi). Nanti tergantung Pak Pj," katanya.
Mustajab menuturkan para anggota itu ke Bekasi dengan diantar. Dia pun lantas meminta maaf atas keteledoran tersebut. "Ke Pak Kepala Dinas mungkin Heru. Saya mohon maaf atas keteledoran ini dan saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," tuturnya.
"Ya ini kan kita periksa dulu, kita akan periksa, kita cari dulu," ucap Yusmada di Balai Kota DKI Jakarta kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Kemudian Yusmada menuturkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PJLP secara kontraktual setara. Dia menyebut akan memeriksa kedua pihak itu apakah sudah memenuhi asas kontraktualnya.
"Ya itu kan pimpinannya PPK itu kan begini ya, posisi PJLP itu kan kontraktual antara PPK dengan PJLP, artinya mereka ini kan setara. Punya hak dan kewajiban, hak dan kewajiban ada di kontraknya itu," tuturnya.
Menurutnya, memang kurang patut jika bekerja di Jakpus, tapi membersihkan Bekasi. Meski begitu, dia akan mencari faktanya terlebih dulu. "Ya secara dikontrak itu kan ada wilayah kerja dia, ada jam kerjanya. Sekarang dia ada di sana, itu kan kurang patut lah," katanya.
"Menurut informasi dari Kasudinnya itu kan di luar jam kerja. Tapi ya kita tetap periksa dulu," pungkasnya.
Kepala Suku Dinas SDA Jakarta Pusat Mustajab sebelumnya mengatakan pengerahan PJLP DKI untuk membersihkan saluran air di sebuah perumahan kawasan Bekasi, Jawa Barat merupakan keteledoran pihaknya. Dia pun meminta maaf atas hal tersebut.
"Ya itu keteledoran kita. Kita akuin karena beliau itu setiap perantauan, bahkan istirahat pun pakai seragam biru," tuturnya Mustajab di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2023).
Mustajab menyerahkan keputusan terkait sanksi kepada Pj Gubernur Heru Budi Hartono. Namun dia memastikan saat kejadian itu anggotanya tengah dalam kondisi libur. "Belum tahu saya (soal sanksi). Nanti tergantung Pak Pj," katanya.
Mustajab menuturkan para anggota itu ke Bekasi dengan diantar. Dia pun lantas meminta maaf atas keteledoran tersebut. "Ke Pak Kepala Dinas mungkin Heru. Saya mohon maaf atas keteledoran ini dan saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," tuturnya.
- Penulis :
- Sofian Faiq