billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sejarah Hari Ini: 5 Juli 1959, Keluarnya Dekret Presiden

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Sejarah Hari Ini: 5 Juli 1959, Keluarnya Dekret Presiden
Pantau - Pada hari ini lebih dari enam dekade silam, terjadi sejarah yang mengubah konstelasi politik Indonesia, yakni keluarnya Dekret Presiden pada 5 Juli 1959.

Setelah pengakuan kedaulatan Indonesia oleh pemerintah Belanda pada 1949 melalui Konferensi Meja Bundar (KMB), Indonesia memiliki pemerintahan dengan sistem parlementer.

Sistem parlementer menempatkan Presiden sebagai kepala negara dan yang bertindak sebagai kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri.

Hal ini membuat konstituen menjadi berubah dengan menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, sambil menunggu Pemilu digelar pada 1955.

Pada Pemilu pertama di tahun 1955, muncul empat partai politik (parpol) yang meraih suara terbanyak, yakni Partai Nasional Indonesia (PNI), Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi), Nahdlatul Ulama (NU), dan Partai Komunis Indonesia (PKI).

Lembaga legislatif kala itu terbagi menjadi dua bagian, yakni DPR sebagai pembentuk Undang-Undang, serta Badan Konstituante untuk merumuskan UUD baru.

Anggota Konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956, tetapi hingga tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara itu, desakan masyarakat untuk kembali kepada UUD 1945 semakin kuat.

Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD 1945.

Pada 30 Mei 1959, Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meski begitu, pemungutan suara ini harus diulang karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum.

Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959, namun Konstituante juga gagal mencapai kuorum.

Pada 16 Juni 1959, Ketua Umum PNI, Suwiryo mengirimkan surat kepada Presiden Soekarno agar mengeluarkan dekret untuk kembali kepada UUD 1945 dan membubarkan Konstituante.

Akhirnya, pada 5 Juli 1959 pukul 17.00 WIB, Presiden Soekarno mengeluarkan dekret yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka.

Isi dari dekret tersebut adalah membubarkan Konstituante dan mengembalikan konstituen negara pada UUD 1945. Dengan demikian, sistem ketatanegaraan Indonesia juga berubah dari parlementer ke sistem presidensiil.
Penulis :
Aditya Andreas