Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ketimbang RUU Desa, DPR Semestinya Bahas RUU Perampasan Aset

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Ketimbang RUU Desa, DPR Semestinya Bahas RUU Perampasan Aset
Pantau - Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman menyebut, semestinya DPR RI membahas RUU Perampasan Aset ketimbang memproses RUU Desa.

"DPR harusnya fokus ke RUU strategis, (seperti) RUU Perampasan Aset, bukan UU ini (RUU Desa). Banyak UU lain yang mesti direvisi, bukan UU Desa," kata Herman, Rabu (5/7/2023).

Seperti diketahui, Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Desa menyepati dua poin penting dalam revisi UU Desa, Senin (3/7/2023) lalu.

Pertama, perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Kedua, kenaikan dana desa sebesar 20 persen yang bersumber dari dana transfer daerah.

Herman menilai, dua substansi perubahan ini hanya mengakaomodir keinginan para kepala desa, tapi tidak dengan masyarakat.

Menurutnya, panjangnya masa jabatan kepala desa tidak menjamin mereka bisa membangun desa. Sebab, yang menjadi kunci utama pembangunan desa adalah kapasitas kepala desa dan tata kelola dana desa.

"Masa jabatan itu bukan indikator kualitas tata kelola di desa. Tapi yang perlu diperhatikan kualitas perencanaan, penganggaran, dan pelayanan publik," tegasnya.

Selain itu, besarnya kenaikan dana desa dikhawatirkan justru akan membebani anggaran negara. Sebab, banyak sektor strategis lain yang mestinya mendapat dukungan pembiayaan lebih.

"Misalnya, tentang anggaran pendidikan dan kesehatan. Itu menurut kami itu perlu dipertimbangkan baik-baik oleh DPR," tandasnya.
Penulis :
Aditya Andreas