
Pantau – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset lain yang dimiliki keluarga Rafael Alun Trisambodo soal kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah saksi sudah diperiksa untuk mendalami aset kekayaan ayah Mario Dandy Satriyo.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Ali mengatakan saksi yang diperiksa penyidik KPK bernama Heri Pranoto dan Ari Primawati dari pihak swasta dan satu orang ibu rumah tangga bernama Anggiriasti Hasworo. Ketiga saksi ini diperiksa di gedung KPK pada Senin (10/7).
Menurut Ali, saat ini penyidik juga memeriksa satu notary dan PPAT bernama Sugiharto. Namun, saksi itu mangkir dari jadwal pemeriksaan.
“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. 20 aset miliknya senilai Rp 150 miliar juga telah disita.
Meski begitu proses penyidikan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak ini masih berlanjut. Tim penyidik juga tengah mendalami keterlibatan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dalam praktik pencucian uang.
“Kita lihat seperti apa perbuatan perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU ada aktif, Pasal 4 dan 5 kan TPPU pasif,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
KPK membuka peluang menaikkan status Ernie jika terbukti terlibat dalam menyembunyikan atau mengalihkan aset korupsi milik Rafael.
“Apakah dia memang turut serta misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, nggak ngerti gitu saja. Itu kan berbeda-beda, Jadi nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu,” tandasnya.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan berbagai aset tersangka RAT dan keluarga yang ada di wilayah Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (11/7/2023).
Ali mengatakan saksi yang diperiksa penyidik KPK bernama Heri Pranoto dan Ari Primawati dari pihak swasta dan satu orang ibu rumah tangga bernama Anggiriasti Hasworo. Ketiga saksi ini diperiksa di gedung KPK pada Senin (10/7).
Menurut Ali, saat ini penyidik juga memeriksa satu notary dan PPAT bernama Sugiharto. Namun, saksi itu mangkir dari jadwal pemeriksaan.
“Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi. Pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” jelasnya.
Seperti diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang. 20 aset miliknya senilai Rp 150 miliar juga telah disita.
Meski begitu proses penyidikan kasus korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak ini masih berlanjut. Tim penyidik juga tengah mendalami keterlibatan istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dalam praktik pencucian uang.
“Kita lihat seperti apa perbuatan perbuatannya ya di dalam rangkaian TPPU itu. Kan di Pasal 3 TPPU ada aktif, Pasal 4 dan 5 kan TPPU pasif,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).
KPK membuka peluang menaikkan status Ernie jika terbukti terlibat dalam menyembunyikan atau mengalihkan aset korupsi milik Rafael.
“Apakah dia memang turut serta misalkan menyembunyikan, mengalihkan, mengubah bentuk dan lain-lain, atau tidak tahu, nggak ngerti gitu saja. Itu kan berbeda-beda, Jadi nanti kita akan pilah-pilah terhadap setiap saksi yang berpotensi terkait TPPU itu,” tandasnya.
#KPK#Ali Fikri#Mario Dandy Satriyo#Kabag Pemberitaan KPK#Kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu